Sabang, Aceh – Mitrapolri.com
Pokja pada UKPBJ Kota Sabang menaikan tender di LPSE Sabang yaitu Pembangunan Gedung Sabang Convention Center (Tahap IV) (Otsus) dengan nilai HPS. Rp. 22.231.063.824,30
Yang mana pekerjaan tersebut pada tahap pertama sampai dengan ke tiga, sudah menghabiskan anggaran sebesar Rp. 22,6 miliar, namun dengan anggaran sebesar itu gedung belum dapat di fungsikan, maka di tahun 2022 di adakan tender tahap ke IV dengan anggaran Rp. 22.2 miliar jadi total anggaran dari tahap ke satu sampai dengan ke empat diperkirakan akan menghabiskan anggaran berjumlah Rp. 44,8 miliar.
Tim LPLA pernah memberi keterangan kepada Mitrapolri.com, Jika dilihat dari hasil pekerjaan tahap ke 3 kemajuan pekerjaan belum sesuai dengan harapan, patut diduga adanya Mark Up harga. Jika ditotal mulai tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 sudah menelan dana Rp.22,6 Miliar. maka kalau ditambah lagi dengan anggaran tahap ke 4 Rp. 22,2 miliar, berarti total Rp. Rp. 44,8 miliar.
Dalam berita sebelumnya, Lanjutan Pembangunan Gedung Convention center Tahap ke III HPS Rp. 9 Milyar yang dimenangkan oleh CV. INTI KARYA LESTARI Nilai penawaran Rp. 8,181 Miliar.
- BACA JUGA : Jaga Kebugaran Tubuh, Personel Polres Bangka Barat Laksanakan Olahraga Pagi
- BACA JUGA : Ahmad Yaniarsyah Hasan: Saya Bukan Koruptor, Saya Hanya Kambing Hitam Saja
- BACA JUGA : Jelang Pengumuman Kelulusan, Polsek Kutasari Imbau Siswa Tidak Merayakan Secara Berlebihan
Pembangunan Gedung Sabang Convention Center tahap ke III mempersyaratkan kode sub bidang SBU SP 010 pekerjaan beton, padahal sesuai dengan peruntukannya Pembangunan Gedung menggunakan kode SBU Bangunan BG atau BG 009 Bangunan lainnya.
Sebagaimana hasil penelusuran dari Lembaga Pemantau Lelang Aceh dimana Pokja dengan sengaja mempersyaratkan SP 010 untuk menghambat perusahaan lain untuk bersaing secara sehat.
“Pokja seharusnya melakukan Reviu Dokumen Pemilihan yang diajukan oleh KPA jika dirasakan ada pelanggaran atau yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku”, ungkap Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh, Nasruddin Bahar.
Lanjutnya, bahwa Pokja sudah melakukan tindakan Post Bidding menambah syarat-syarat yang bersifat diskriminatif. Pokja sudah melakukan perbuatan melawan hukum.
Jika dilihat dari hasil pekerjaan tahap ke III kemajuan pekerjaan belum sesuai dengan harapan, patut diduga adanya Mark Up harga. Jika ditotal mulai tahun Anggaran 2019,2020 dan 2021 sudah menelan dana Rp. 22,6 Miliar.
“Kepada Aparatur Pengawas Internal Pemerintah APIP Kota Sabang kami minta untuk melakukan uji Forensik terhadap penawaran dan merekomendasikan BPKP untuk melakukan audit kerugian Negara. Karena dengan dana yang begitu besar pembangunan Gedung belum bisa dimanfaatkan,” tegas Nasruddin Bahar.
(BUKHARI)