Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut Puslitbang Polri melakukan penelitian tentang “Evaluasi Penggelaran Aplikasi di Lingkungan Polri Dalam Rangka Menerapkan Teknologi Informasi Era Police 4.0 “, di 7 (tujuh) Polda sasaran penelitian dan salah satunya di Polda Sumatera Utara dan Polres jajaran, yang dilaksanakan di ruang Aula Catur Prasetya Polda Sumatera Utara, Senin (27/9/21).
Tim Peneliti terdiri dari Kombes Pol. Harvin Raslin, SH selaku Ketua Tim dengan anggota Kompol Septi Astuti, ST.MA dan Penata Yuli Periwi, SE.MM, dibantu oleh Konsultan dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Dr. Husni Fahmi, MSEE.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE, seperti tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Polri telah menjabarkan Perpres No.95 tersebut dengan membuat Master Plan Teknologi Informasi dan Komunikasi (MPTIK) Polri Tahun 2019-2025 dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/704/V/2018 tanggal 24 Mei 2018.
Discussion about this post