Mitra Polri
Kamis, September 11, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Jawa Barat

Resistensi Pejabat Sementara Kepala Daerah, Dalam Perspektif Kewenangan

by mitrapolri.com
14 Mei 2022 | 11:14 WIB
in Jawa Barat

Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com

Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang akan digelar tahun 2024 mendatang. Beberapa Kepala daerah masa jabatan akan berakhir seperti Gubernur, Bupati maupun Walikota hingga berjumlah 101 kepala daerah.

“Termasuk masa jabatan 49 Kepala Daerah yang terdiri dari 5 (lima) Gubernur dan 44 Bupati atau Walikota yang berakhir pada Mei tahun ini,” kata Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta saat ditemui wartawan Sabtu (14/5/2022) pagi.

Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan ke publik 5 (lima) provinsi yang telah ditunjuk pejabat sementara dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri, yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat pada Kamis (12/5/2022) lalu.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan, masih terdapat 96 pejabat sementara Kepala Daerah yang dipersiapkan untuk mengisi kekosongan hukum akibat kebijakan pemilihan umum serentak tahun 2024. Secara norma hukum Pemerintah belum membentuk aturan pelaksana mengenai mekanisme pengisian penjabat calon sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

Alma mengatakan pemahaman Pemilu serentak pada tahun 2024 meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD, DPD dan Kepala Daerah sebagai pelaksanaan demokrasi langsung, secara bertahap pada saat ini sudah mulai dilaksanakan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, mengalami perbaikan setelah adanya keputusan MK.

Disebutkan, perubahan kepala daerah definitif yang habis masa jabatannya dengan penunjukan pejabat sementara harus merujuk pada aturan positif. Dalam tataran dilevel implementasi, idealnya penunjukan pejabat sementara diharapkan harus mampu melanjutkan pembangunan daerah, sejalan aspirasi masyarakat dan menjadi bahasan serius dikalangan intelektual ASN.

ADVERTISEMENT

Menanggapi isu kritis terhadap situasi yang berkembang, Alma Wiranta menyatakan, tidak semua masyarakat mampu memahami secara politik, selain rendahnya tingkat pendidikan dan belum optimal peran partai politik untuk menciptakan penafsiran yang sama dengan kebijakan tersebut, karena telah berakhirnya masa jabatan kepala daerah pada beberapa Provinsi dan Kabupaten Kota seperti yang sedang terjadi saat ini

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri seharusnya telah mendapatkan rekomendasi dari Lembaga legislatif untuk mempersiapkan sosok penjabat sementara yang ditugaskan di daerah.

Lanjut Alma, agar tidak menimbulkan diskusi berkepanjangan dikarenakan perbedaan penafsiran karena belum ada aturan yang jelas berupa turunan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Pada Pasal 201 point 9 yang mengatur kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diisi oleh penjabat (Pj) sampai terpilihnya kepala daerah dalam Pemilihan Serentak nasional 2024,” kata Alma.

Pada kenyataannya saat ini, kata Alma, bukan hanya adanya jabatan sementara ketika pejabat definitif karena masa jabatannya telah berakhir, tetapi ada juga istlah lain pelaksana tugas maupun pelaksana harian yang juga harus dipahami sebagai bagian dari pelaksanaan roda kepemimpinan di daerah melalui peran Kepala Daerah.

  • BACA JUGA : Pelaku Perampokan Modus Mobil Travel Dibekuk Sat Reskrim Polresta Banyumas
  • BACA JUGA : Izin Alih Fungsi Lahan Bagi Korban Tsunami Pekon Kiluan Negeri Kelumbayan Tanggamus Dipertanyakan
  • BACA JUGA : Pangkogabwilhan III Letjen TNI I Nyoman Cantiasa, S.E., M.Tr. (Han) Mengunjungi Polda Maluku

Terhadap penafsiran ini juga maka menyebabkan adanya kesenjangan yang terjadi dimana pejabat sementara tidak dapat melaksanakan kebijakan pemerintahan secara penuh sedangkan jalannya pemerintahan harus tetap berjalan sesuai dengan harapan warga masyarakat yang di pimpinnya.

“ Adapun permasalahan umum yang biasanya dihadapi oleh pejabat sementara ini berupa kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang. Sedangkan Undang-Undang Pilkada menyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya Gubernur definitif,” ucap Alma.

ADVERTISEMENT

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati atau Wali kota, diangkat penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati dan Wali Kota. Masa jabatan pejabat sementara sampai selesainya masa Kampanye.

Dia mencontohkan, adanya keterbatasan kewenangan pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan di perangkat daerah, sedangkan Kepala Daerah Definitif diperbolehkan menunjuk dan melantik pejabat paling tidak 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Berujung pro dan kontra.

Rumusan yuridis-normatif, menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan, menghadapkan pada telaahan. Pertama pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menyangkut Cuti Kampanye telah menimbulkan problematika hukum. Kedua, belum adanya aturan cuti kampanye yang mengharuskan timbul pejabat sementara Kepala Daerah

Salah satu kelebihan dari kebijakan yang lahir dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai unsur yuridis ialah, membatasi kekuasaan kepala daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, sedangkan salah satu kelemahannya bahwa kewajiban untuk cuti dapat merugikan hak kepala daerah yang inkamben untuk bekerja menuntaskan amanah rakyat.

Hasil pemilihan langsung serta merugikan rakyat pemilih, sedangkan dari aspek sosiologis belum ada penelitian yang membahas tentang masa jabatannya belum berakhir, padahal ini sangat merugikan Kepala daerah yang seyogyanya memimpin selama 5 (lima) tahun.

Urgensi dari resistensi Pejabat Sementara Dalam Pelaksanaan Pelayanan Birokrasi Karena keterbatasan Kewenangan
Pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang diharapkan lebih baik dari tahun 2019, kita dapat belajar dari sebelumnya, untuk dinilai dapat menjadikan penyelenggaraan pemilu lebih efisien dan menghemat anggaran negara, kita harus menghilangkan stigma pada beberapa permasalahan, yaitu problematika terkait distribusi Logistik Pemilu, Data Pemilih, kapasitas dan beban kerja Petugas KPPS yang terlalu tinggi, data hasil penghitungan suara, serta terjadinya gugatan atas hasil akhir, dan untuk mempersiapkan Pemilu Serentak tahun 2024 agar sukses salah satunya adanya mempersiapkan dana pemilu melalui dana cadangan ditiap daerah.

“Permasalahan ke 3 (tiga) sebagai contoh adalah Dirjen Otda yang menjabat sebagai pejabat sementara Gubernur Sulawesi Barat yang dalam alih kendali administrasi, peran Dirjen Otda Kemendagri untuk melayani seluruh wilayah tidak boleh terhambat dikarenakan secara personal merangkap sebagai pejabat sementara Gubernur Sulawesi barat.

“Solusi dari keterbatasan Kewenangan Pejabat Sementara Kepala Daerah Solusi yang ditawarkan secara yuridis antara lain merevisi dan menambahkan aturan dalam UU Pilkada dan UU Pemilu terkait tugas dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah, bukan sebagai alat kendali, seperti resentralisasi otonom yang keblasan,” kata Alma yang tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I Tahun 2022 di LAN Jatinangor.

Liputan : DEDY MULYADI

Share3SendShare

Berita Terkait

Musyawarah  Desa ( MUSDES ),Penetapan RKPDES Desa Pasirangin Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Tahun 2026. (Foto. Dok: RH/Mitrapolri.com)
Jawa Barat

Musyawarah Desa (MUSDES) Penetapan RKPDES Desa Pasirangin Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Tahun 2026

9 September 2025 | 21:42 WIB

Bogor, Jawa Barat - Mitrapolri.com | Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Desa Pasirangin Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor untuk Tahun 2026 dalam...

Read more
Anggaran Renovasi Kantor Desa Cikahuripan Menelan Biaya Sebesar Rp.150.000.000,- yang Bersumber Dari Bantuan Keuangan Infrastruktur Kab.Bogor. (Foto. Dok: RH/Mitrapolri.com)
Jawa Barat

Renovasi Kantor Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal Volume 175 Meter Menelan Biaya Rp.150 juta 

6 September 2025 | 09:24 WIB

Bogor, Jawa Barat - Mitrapolri.com | Renovasi Bangunan Desa Cikahuripan Dengan Sumber Dana Bantuan Keuangan Infrastruktur Kabupaten Bogor terealisasi. Tidak...

Read more
Penanggung Jawab Penyaluran BLT,Kesra Desa Cikutamahi Bapak Diamah. (Foto. Dok: RH/Mitrapolri.com)
Jawa Barat

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Cikutamahi

3 September 2025 | 19:10 WIB

Bogor, Jawa Barat - Mitrapolri.com | Realisasi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Tahap ke-2 Desa Cikutamahi Bulan Agustus dan September diterimah...

Read more
Elang Tiga Hambalang
Jawa Barat

Suara Persatuan dari Riau: Elang Tiga Hambalang Ajak Masyarakat Bersatu

1 September 2025 | 18:49 WIB

Bogor, Jawa Barat - Mitrapolri.com | Di tengah situasi bangsa yang penuh tantangan, Elang Tiga Hambalang menyerukan ajakan persatuan nasional....

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Kapolda Kalteng Hadiri Apel Penyerahan Pasukan Pangdam XXII Tambun Bungai

11 September 2025 | 07:33 WIB
Sumatera Selatan

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Batu bersama Warga Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Rumah Roboh di Desa Talang Tengah Darat

11 September 2025 | 06:35 WIB
Sumatera Utara

PLN UP3 Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Universitas Simalungun

11 September 2025 | 06:31 WIB
Sumatera Utara

Peredaran Narkoba di Jalan Tangki Gang Pancur Kota Siantar Bebas Beroperasi, Warga Resah

11 September 2025 | 06:26 WIB
Kalimantan Tengah

Personil Ditpolairud Polda Kalteng Berikan Bansos kepada Masyarakat di Das Kumai

11 September 2025 | 06:17 WIB
Kalimantan Tengah

Terima Hasil Kajian Tim PKDN Sespimti Polri, Kapolda Kalteng Harap Praktek ini Mampu Dorong Digitalisasi Hukum di Wilayah

11 September 2025 | 06:13 WIB
Kalimantan Tengah

Sambut HUT Lalu Lintas ke-70, Ditlantas Polda Kalteng Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri

11 September 2025 | 06:09 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Terima Audiensi PMKRI Palangka Raya, Bahas Sengketa Agraria dan Dugaan Kasus Pidana

10 September 2025 | 21:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergi, Kapolda Kalteng Terima Kunjungan Audiensi Aliansi Cipayung Plus

10 September 2025 | 20:53 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya bersama PJU Ikuti Vicon Anev Situasi Kamtibmas Kapolda Kalteng

10 September 2025 | 20:48 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Bukit Batu Laksanakan Patroli Harkamtibmas dan Sambang Warga

10 September 2025 | 20:45 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Sabangau Hadiri Penanaman Pohon Kelapa Dukung Ketahanan Pangan Nasional

10 September 2025 | 20:41 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini