Mitra Polri
Minggu, Juli 26, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Jawa Barat

Resistensi Pejabat Sementara Kepala Daerah, Dalam Perspektif Kewenangan

by mitrapolri.com
14 Mei 2022 | 11:14 WIB
in Jawa Barat

Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com

Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang akan digelar tahun 2024 mendatang. Beberapa Kepala daerah masa jabatan akan berakhir seperti Gubernur, Bupati maupun Walikota hingga berjumlah 101 kepala daerah.

“Termasuk masa jabatan 49 Kepala Daerah yang terdiri dari 5 (lima) Gubernur dan 44 Bupati atau Walikota yang berakhir pada Mei tahun ini,” kata Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta saat ditemui wartawan Sabtu (14/5/2022) pagi.

Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan ke publik 5 (lima) provinsi yang telah ditunjuk pejabat sementara dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri, yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat pada Kamis (12/5/2022) lalu.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan, masih terdapat 96 pejabat sementara Kepala Daerah yang dipersiapkan untuk mengisi kekosongan hukum akibat kebijakan pemilihan umum serentak tahun 2024. Secara norma hukum Pemerintah belum membentuk aturan pelaksana mengenai mekanisme pengisian penjabat calon sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

Alma mengatakan pemahaman Pemilu serentak pada tahun 2024 meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD, DPD dan Kepala Daerah sebagai pelaksanaan demokrasi langsung, secara bertahap pada saat ini sudah mulai dilaksanakan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, mengalami perbaikan setelah adanya keputusan MK.

Disebutkan, perubahan kepala daerah definitif yang habis masa jabatannya dengan penunjukan pejabat sementara harus merujuk pada aturan positif. Dalam tataran dilevel implementasi, idealnya penunjukan pejabat sementara diharapkan harus mampu melanjutkan pembangunan daerah, sejalan aspirasi masyarakat dan menjadi bahasan serius dikalangan intelektual ASN.

ADVERTISEMENT

Menanggapi isu kritis terhadap situasi yang berkembang, Alma Wiranta menyatakan, tidak semua masyarakat mampu memahami secara politik, selain rendahnya tingkat pendidikan dan belum optimal peran partai politik untuk menciptakan penafsiran yang sama dengan kebijakan tersebut, karena telah berakhirnya masa jabatan kepala daerah pada beberapa Provinsi dan Kabupaten Kota seperti yang sedang terjadi saat ini

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri seharusnya telah mendapatkan rekomendasi dari Lembaga legislatif untuk mempersiapkan sosok penjabat sementara yang ditugaskan di daerah.

Lanjut Alma, agar tidak menimbulkan diskusi berkepanjangan dikarenakan perbedaan penafsiran karena belum ada aturan yang jelas berupa turunan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Pada Pasal 201 point 9 yang mengatur kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diisi oleh penjabat (Pj) sampai terpilihnya kepala daerah dalam Pemilihan Serentak nasional 2024,” kata Alma.

Pada kenyataannya saat ini, kata Alma, bukan hanya adanya jabatan sementara ketika pejabat definitif karena masa jabatannya telah berakhir, tetapi ada juga istlah lain pelaksana tugas maupun pelaksana harian yang juga harus dipahami sebagai bagian dari pelaksanaan roda kepemimpinan di daerah melalui peran Kepala Daerah.

  • BACA JUGA : Pelaku Perampokan Modus Mobil Travel Dibekuk Sat Reskrim Polresta Banyumas
  • BACA JUGA : Izin Alih Fungsi Lahan Bagi Korban Tsunami Pekon Kiluan Negeri Kelumbayan Tanggamus Dipertanyakan
  • BACA JUGA : Pangkogabwilhan III Letjen TNI I Nyoman Cantiasa, S.E., M.Tr. (Han) Mengunjungi Polda Maluku

Terhadap penafsiran ini juga maka menyebabkan adanya kesenjangan yang terjadi dimana pejabat sementara tidak dapat melaksanakan kebijakan pemerintahan secara penuh sedangkan jalannya pemerintahan harus tetap berjalan sesuai dengan harapan warga masyarakat yang di pimpinnya.

“ Adapun permasalahan umum yang biasanya dihadapi oleh pejabat sementara ini berupa kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang. Sedangkan Undang-Undang Pilkada menyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya Gubernur definitif,” ucap Alma.

ADVERTISEMENT

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati atau Wali kota, diangkat penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati dan Wali Kota. Masa jabatan pejabat sementara sampai selesainya masa Kampanye.

Dia mencontohkan, adanya keterbatasan kewenangan pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan di perangkat daerah, sedangkan Kepala Daerah Definitif diperbolehkan menunjuk dan melantik pejabat paling tidak 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Berujung pro dan kontra.

Rumusan yuridis-normatif, menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan, menghadapkan pada telaahan. Pertama pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menyangkut Cuti Kampanye telah menimbulkan problematika hukum. Kedua, belum adanya aturan cuti kampanye yang mengharuskan timbul pejabat sementara Kepala Daerah

Salah satu kelebihan dari kebijakan yang lahir dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai unsur yuridis ialah, membatasi kekuasaan kepala daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, sedangkan salah satu kelemahannya bahwa kewajiban untuk cuti dapat merugikan hak kepala daerah yang inkamben untuk bekerja menuntaskan amanah rakyat.

Hasil pemilihan langsung serta merugikan rakyat pemilih, sedangkan dari aspek sosiologis belum ada penelitian yang membahas tentang masa jabatannya belum berakhir, padahal ini sangat merugikan Kepala daerah yang seyogyanya memimpin selama 5 (lima) tahun.

Urgensi dari resistensi Pejabat Sementara Dalam Pelaksanaan Pelayanan Birokrasi Karena keterbatasan Kewenangan
Pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang diharapkan lebih baik dari tahun 2019, kita dapat belajar dari sebelumnya, untuk dinilai dapat menjadikan penyelenggaraan pemilu lebih efisien dan menghemat anggaran negara, kita harus menghilangkan stigma pada beberapa permasalahan, yaitu problematika terkait distribusi Logistik Pemilu, Data Pemilih, kapasitas dan beban kerja Petugas KPPS yang terlalu tinggi, data hasil penghitungan suara, serta terjadinya gugatan atas hasil akhir, dan untuk mempersiapkan Pemilu Serentak tahun 2024 agar sukses salah satunya adanya mempersiapkan dana pemilu melalui dana cadangan ditiap daerah.

“Permasalahan ke 3 (tiga) sebagai contoh adalah Dirjen Otda yang menjabat sebagai pejabat sementara Gubernur Sulawesi Barat yang dalam alih kendali administrasi, peran Dirjen Otda Kemendagri untuk melayani seluruh wilayah tidak boleh terhambat dikarenakan secara personal merangkap sebagai pejabat sementara Gubernur Sulawesi barat.

“Solusi dari keterbatasan Kewenangan Pejabat Sementara Kepala Daerah Solusi yang ditawarkan secara yuridis antara lain merevisi dan menambahkan aturan dalam UU Pilkada dan UU Pemilu terkait tugas dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah, bukan sebagai alat kendali, seperti resentralisasi otonom yang keblasan,” kata Alma yang tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I Tahun 2022 di LAN Jatinangor.

Liputan : DEDY MULYADI

Share3SendShare

Berita Terkait

Foto Bersama Panitia
Jawa Barat

Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Mekarsari Resmi Dimulai, 11 Orang Dilantik dan Diambil Sumpah

21 Juli 2026 | 09:30 WIB

Bogor, Jawa Barat - Mitrapolri.com | Pemerintah Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembentukan...

Read more
Pengambilan Sumpah Ke- 7 Panitia Pengisihan,Pembentukan Anggota BPD 2027 - 2035 Desa Singasari
Jawa Barat

Musdes Dalam Rangka Pembentukan & Pelantikan Panitia Pengisian Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Singasari Kecamatan Jonggol

21 Juli 2026 | 09:02 WIB

Bogor, Jawa Barat - Mitrapolri.com | Musyawarah Desa Pembentukan Panitia Pengisian dan Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Singasari...

Read more
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Presidium Bogor Timur mengukuhkan serta melantik jajaran Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Jonggol untuk masa bakti 2026 - 2028 di Aula Kantor Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor,pada Senin 13/07/2026.
Jawa Barat

Dilantiknya DPK Kecamatan Jonggol Menjadi Akselerasi Gerakan Pemekaran Bogor Timur

13 Juli 2026 | 23:00 WIB

Bogor, Jawa Barat - Mitrapolri.com | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Presidium Bogor Timur mengukuhkan serta melantik jajaran Dewan Pengurus Kecamatan...

Read more
Gelaran Semarak Budaya 2026 acara yang berlangsung di Sasak Panjang, Kecamatan Tajur Halang, sukses digelar pada Minggu (5/7/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Jawa Barat

Semarak Budaya 2026 Disambut Antusias Warga Bojong Gede dan Tajur Halang

7 Juli 2026 | 15:59 WIB

Bogor, Jawa Barat - Mitrapolri.com | Kemeriahan seni dan tradisi mewarnai Kabupaten Bogor akhir pekan ini. Gelaran Semarak Budaya 2026...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Sigap dan Sinergi, Polres Kotim bersama BPBD Padamkan Karhutla Saat Operasi Aman Nusa II-A 2026

26 Juli 2026 | 08:00 WIB
Sumatera Selatan

Anggota DPRD Sumsel Aziz Ari Saputra Ucapkan Selamat ke 17 Ketua DPC PKB se-Sumsel yang Dilantik Cak Imin

25 Juli 2026 | 17:25 WIB
Sumatera Selatan

Polwan Polres Ogan Ilir Hadir untuk Masyarakat, Laksanakan Patroli dan Pengamanan Salat Jumat di Wilayah Indralaya

25 Juli 2026 | 17:18 WIB
Sumatera Selatan

Personel Polsek Rantau Alai Ogan Ilir Patroli Poskamling, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

25 Juli 2026 | 00:39 WIB
Kalimantan Tengah

Jelang Akhir Pekan, Kabagops Ingatkan Personel Polresta Palangka Raya Jangan Lakukan Pelanggaran

25 Juli 2026 | 00:33 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Sinergitas di Langkai, Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Ikuti Senam Bersama Telkomsel

25 Juli 2026 | 00:29 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda dan Gubernur Kalteng Tinjau Posko Karhutla di Tumbang Nusa

24 Juli 2026 | 21:37 WIB
Aceh

TTI: Pantau Rekaman CCTV Seluruh SPBU, Modus Pemasok BBM ke Tambang Ilegal Akan Terbongkar

24 Juli 2026 | 21:31 WIB
Kalimantan Tengah

Tebar Kepedulian, Polres Kotim Gelar Jumat Berkah dengan Membagikan Nasi bungkus kepada Masyarakat

24 Juli 2026 | 21:20 WIB
Kalimantan Tengah

Wakapolres Seruyan Hadiri Peringatan HUT ke-64 PWRI di Kabupaten Seruyan

24 Juli 2026 | 08:43 WIB
Kalimantan Tengah

Ditbinmas Polda Kalteng Gelar Pembinaan dan Anev Bhabinkamtibmas di Polres Seruyan

24 Juli 2026 | 08:39 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Kesiapan Lokasi, Satpamobvit Polresta Palangka Raya Laksanakan Risk Assessment Tablig Akbar

24 Juli 2026 | 08:34 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini