Ogan Ilir, Sumsel – Mitrapolri.com |
Satreskrim Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aksi kejahatan. Tim Resmob berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Palemraya, Kecamatan Indralaya Utara, Rabu 2 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan,S.TrK, SIK, MH, bersama Kanit Pidum IPDA Abriansyah, SH dan anggota Tim Resmob Pidum.
Kasus ini bermula dari laporan Chandra Utama, 37 tahun, warga Palembang. Pada Kamis 15 Maret 2026, korban mendapat kabar bahwa rumahnya di Perum Green Garden Desa Palemraya dimasuki pencuri. Saat dicek pada Jumat 15 Maret 2026, korban menemukan jendela rumah rusak, plafon dapur dan kamar jebol, serta kehilangan ambal dan instalasi kabel rumah. Total kerugian ditaksir Rp5.000.000. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan di SPKT Polres Ogan Ilir.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu 2 September 2026 Tim Resmob menerima informasi bahwa salah satu terduga pelaku berinisial AS, 36 tahun, buruh warga Desa Palemraya berada di rumahnya. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan AS di rumah tetangganya yang tidak jauh dari lokasi.
Dari hasil interogasi awal, AS mengakui perbuatannya. Saat ini AS telah diamankan di Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara satu tersangka lain berinisial HS, 27 tahun, warga Desa Palemraya, diketahui sudah lebih dulu dilakukan penahanan.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah karpet/ambal warna merah ukuran 3×3 meter.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas IPTU Mansyur,Amd.Kep, SH_ menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan.
“Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Kami akan terus menindak tegas setiap aksi yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan.
“Bila melihat hal-hal yang mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan, segera laporkan ke layanan Kepolisian 110. Laporan masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Humas Polres Ogan Ilir
(MOH.SANGKUT)




