JAKARTA – MITRAPOLRI.COM
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh Kapolda di Indonesia untuk menindak tegas pelaku pinjaman online (Pinjol) ilegal. Hal itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo mendapat laporan adanya praktik ‘rentenir’ berkedok pinjaman online (pinjol). Pada akhirnya menjerat masyarakat kelas bawah.
“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri, Selasa (12/10).
Dalam pengarahannya, Sigit menjelaskan, pelaku kejahatan pinjol ilegal kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol ilegal.
“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Jenderal Sigit.
Jenderal Sigit mengungkapkan, penyelenggara pinjaman online ilegal juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemi COVID-19.
Kesulitan ekonomi ditambah kemudahan mengakses pinjol membuat masyarakat banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa keuangan non-perbankan tersebut.
Padahal, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.
Discussion about this post