Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Meyalahgunakan Dana Desa, Oknum Kades Desa Panca Tunggal Benawa Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bernama Kadis (47) dijatuhkan hukuman Oleh Majelis Hakim dengan Pidana Penjara selama Satu tahun tiga Bulan, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jum’at (22/04/2022).
Dalam amar putusan Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat (1).
Dan juga hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan, yang sedang gencar-gencarnya dalam melakukan pemberantasan tidak pidana korupsi.
- BACA JUGA : Polda Sulteng, Gaet 2 Penghargaan dari FRN Counter Opinion Polri
- BACA JUGA : Jelang Mudik Lebaran, Polres Bangka Barat Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Ops Ketupat Menumbing 2022
- BACA JUGA : Polres Bangka Barat Apel Gelar Operasi Ketupat Menumbing 2022
Sedangkan akan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa sopan dalam persidangan, serta terdakwa juga sudah menitipkan uang sebesar Rp 192.180.934,75 yang akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dari kerugaian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa, serta terdakwa belum pernah dihukum.
“Mengadili dan Menjatukan terhadap terdakwa Kadis dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” tegas Majelis Hakim dalam persidangan.
Terhadap vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim baik terdakwa maupun JPU Menyatakan menerima.
Untuk diketahui bahwa sebelum terdakwa Kadis dituntut JPU Kejari OKI dengan pidana Penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta Subsider 3 Bulan.
Kejadian Bermula Bahwa terdakwa kadis sekitar tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, diduga telah menyalahkan gunakan Dana Desa (DD) yang berlokasi di Desa Panca Tunggal Benawa Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir sebesar sebesar Rp.192.181.352.
Liputan : M. TAHAN