Pematangsiantar (Sumut) – Mitrapolri.com
Satuan Narkoba Polres Siantar mendapatkan informasi pada Jum’at (21/05/2021) sekira pukul 16.30 Wib, dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis shabu di Jl. Ade Irma Kel. Martoba Kec. Siantar Utara Pematangsiantar.
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, setibanya di tempat yang di informasikan, Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang berdiri sendirian.
Personil Sat Narkoba mendekat dan langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Eko (30) warga jl.ade irma.
Baca Juga : Jemput “Kue Surga” Kapolres Lhokseumawe Kunjungi Dua Penderita Lumpuh di Muara Batu
Setelah melakukan penggeladahan ditemukan dari tangan kanan Eko (30) ditemukan 1(satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.38 gram.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Benar telah diamankan seorang pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Pematangsiantar” ucapnya. (L3O)
Discussion about this post