Batu Bara, Sumut – Mitrapolri.com
Tim Satreskrim Polres Batubara bekuk tiga tersangka spesialis jambret HP wanita yang sedang menggunakan HP saat jalan kaki maupun sedang berkendaraan, dari ketiga tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) unit HP beserta dengan kelengkapannya.
Saat kepolisian hendak melakukan penangkapan, ketiga tersangka berusaha melawan sehingga ketiga tersangka di hadiahi timah panas oleh petugas kepolisian, terang Kapolres yang didampingi wakapolres, Kasat Reskrim dan PJU lainnya saat melakukan press release di depan gedung Satreskrim Polres Batubara, Rabu (06/10/2021).
Kapolres menerangkan, tersangka RH (19) Wiraswasta, Jl. Merbuk Lk II Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, berperan sebagai pengendara Sepeda motor, sedangkan A. Siregar alias Keong (20) Wiraswasta, Jl. Merbuk Lk VII Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, bertugas merampas HP calon korbannya jelas Kapolres.
Tersangka mencari korbannya di sekitar wilayah Indrapura dengan mengendarai Sepeda Motor, dan saat melintas didepan Lapangan Sepakbola Indrapura, tersangka melihat ada seorang perempuan yang sedang berjalan kaki sambil menggunakan HP (sedang Video Call) dan kedua tersangka langsung berkendara mendekati korban dan langsung menyambar HP milik korban.
Selanjutnya Polsek Medang Deras berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku curas dan curat dengan laporan yang berbeda, dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor, HP dan baju yang di kenakan pelaku saat melakukan aksinya.
LP/B/39/X/2021/SU/Batubara tanggal 1 Oktober 2021, TKP dirumah Rahmad Ansor Jl. Hang Tuah. Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara diketahui pada Kamis, (30/09/2021).
Dalam tempo kurang 24 jam Polsek Medang Deras berhasil menangkap kedua pelaku dengan lokasi yang berbeda adapun dua pelaku yang di amankan AD alias Lelek dan MP, dari tangan pelaku Polisi berhasil di amankan barang bukti berupa 1 (unit) sepeda motor kepada kedua tersangka polisi mempersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 14 e tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kemudian LP/B/41/X/2021/SU/Batubara tanggal 4 Oktober 2021, pelaku MAF untuk rekan MAF, Abeh (25) warga Kecamatan Bandar Khalifah, sampai saat ini masih diburu (DPO). Ada pun TKP di Dusun Pasar 1, Sidomulyo Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara diketahui Minggu 03/10/2021) 19.00 WIB.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan 1 (unit) sepeda motor, 1 (unit) HP, 2 (buah) jam tangan, adapun Pasal yang di sangkakan yakni 363 ayat 2 KUHPidana, Pencurian dengan Pemberatan.
(RED)
Discussion about this post