Pematangsiantar (Sumut) – Mitrapolri.com
Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar akan melakukan penyekatan wilayah atau penyekatan dilarang mudik 2021 sesuai Intruksi Kapolri (kepala Kepolisian Republik Indonesia).
Baca Juga : Kapolres Simalungun Pimpin Rakor Lintas Sektoral Ops Ketupat Toba Pengamanan Idul Fitri 1442
Penyekatan tersebut ada di 4 titik di wilayah Kota Pematangsiantar Hal itu di sampaikan langsung Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Muhammad Hasan Saat MitraPolri.com Bertemu di kantonya .
AKP Muhammad Hasan menjelaskan,kita membuat penyekatan Mudik di wilayah Kota Pematangsiantar ada 4 Pos Penyekatan 1 Pos Pam.
Baca Juga : Diskrimsus Poldasu Amankan 4 Orang Pria Saat Penggerebekan Laboratorium Rapid Antigen
“Ia 4 Pos ini terdiri dari titik Jalan Medan,Simpang 2 ,Jalan Asahan Simpang Sambo,Jalan Melanton Siregar dan 1 Pos Pam yaitu di Inti Kota “ucapnya kepada MitraPolri.com
Lanjutnya,”kita akan tetap menghimbau pengguna kendaraan bermotor agar tetap selalu menaati Protokol Kesehatan “pungkasnya
Namun Penyekatan Mudik ini Mulai dari 06 Mei sampai dengan 17 Mei,jadi buat keluarga yang mau mudik jangan dulu dikarenakan yang membandal kan di paksa Putar Balik .(TRee)
Discussion about this post