Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar Berhasil Mengamankan 2 pengedar Narkotika jenis sabu yakni Rinaldi (23) dan Taufik (26), pada Hari Minggu (21/11/2021), sekira pukul 13.00 Wib.
Penangkapan berawal pada Hari Minggu (21/11/2021), sekira pukul 13.00 Wib, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi yang dapat dipercaya dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang mempunyai Narkoba di kos-kosan EGG di Jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kemudian personil Satuan Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan menemukan kamar yang dicurigai, dan personil Satuan Narkoba masuk kedalam kamar untuk menangkap laki-laki yang dicurigai yang diketahui bernama Rinaldi alias Gurdak (23), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Lalu dari atas tempat tidur ditemukan 1 Unit Hp merk Xiaomi, dikantong celananya yang digantung di dinding kamar ditemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika diduga jenis sabu brutto 0,50 gram dan 1 buah dompet yang berisi uang sebesar Rp. 150.000,
Setelah dilakukan pengembangan pelaku Rinaldi alias Gurdak mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki bernama Taufik (26), Warga Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kemudian dilakukan pencarian terhadap Taufik dan pada Hari Minggu (21/11/2021), sekira pukul 15.00 Wib, didalam rumah di Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, dilakukan penangkapan terhadap Taufik Hidayat.
Darinya ditemukan 1 unit Hp merek VIVO, 1 buah dompet yang berisi uang Rp. 320.000, 1 buah plastik warna hitam yang berisi 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah bungkusan tisu yang didalamnya ada 1 paket Narkotika diduga jenis shabu dengan berat brutto 33,42 gram, dan dari Taufik di dapat informasi sabu miliknya berasal dari KK.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Benar telah diamankan 2 orang pria terkait penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ucapnya.
“Kita akan Terus Melakukan Pengejaran terhadap Pelaku yang berinisial KK,” tutup Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan.
(LEO)




