Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Tim Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Simalungun meringkus pemuda pengangguran yang berinisial AS alias Adi (27) yang memiliki Narkotika jenis Shabu di rumahnya di Huta II Purwosari Atas, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Hari Sabtu (19/09/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa pelaku Adi sering menjadikan rumahnya tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkoba, setelah dilakukan penyelidikan, pada Hari Sabtu (19/09/2021) sore pukul 15.00 Wib, Tim Opsnal Satuan Reskrim Narkoba dipimpin Kanit I Iptu Dwi Ifen Siregar meringkus pelaku Adi didepan rumahnya dengan gerak gerik mencurigakan.
Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan pelaku Adi dan menemukan barang bukti dari kantong celana nya berupa 4 bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor atau bruto 1,16 gram, 1 buah kaca pirex, 1 pipet plastik, 1 (satu) plastik klip besar yg didalamnya berisi 30 (tiga puluh) plastik klip kecil kosong, 1 unit HP android dan Uang sejumlah Rp 200.000.
Diinterogasi, pelaku Adi mengaku pemilik barang bukti shabu itu yang diperolehnya dari seorang laki-laki dikenalnya bernama Memet yang tinggal didaerah Kabupaten Langkat.
Adanya pengakuan itu pelaku Adi dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
Discussion about this post