Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polrestabes Medan memusnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis sabu sabu dihalaman Mapolrestabes Medan jalan HM. Said No.1, Kelurahan Sidorame Barat. I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara Jumat (13/5/22) siang. Barang haram tersebut diamankan dari dua lokasi penangkapan yang berbeda.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bapak
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung saat rilis kasus di halaman Mapolrestabes Medan, Jumat (13/5/22) siang.
Dan tidak hanya itu saja Satres Narkoba Polrestabes Medan juga mengungkap seorang oknum kepala lingkungan (Kepling), Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Petisah Koto Medan Provinsi Sumatera Utara yang menjadi Bandar sabu terduga pelaku adalah seorang wanita yang berinisial AIS.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut tampak hadir Wakil Walikota Medan H Aulia Rachman, Dandim 0201/Medan Kolonel (Inf) Ferry, Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNN Sumut, Kombes Pol Sempana Sembiring, Kasat Narkoba dan Pengurus MUI.
Kapolrestabes Medan mengatakan, barang bukti sebanyak 18 Kg sabu sabu yang merupakan hasil ungkapan Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia.
Kasus yang diungkap Satres Narkoba pada 14 April 2022, dimana tim mendapat informasi dari anggota ada seseorang yang dicurigai membawa sabu jaringan Aceh-Malaysia yang rencananya akan dibawa ke Jakarta.
Setelah menerima informasi Tim langsung bergerak Cepat kelokasi yang dimaksud Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan Provinsi Sumatera Utara persisnya di loket bus Medan Jaya.
Sampai dilokasi, Tim Satres Narkoba langsung menangkap tersangka, DS (26) warga Jalan Tembung, Pasar VII, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara berikut 2 tas besar.
Saat diperiksa, kata mantan Direktur Lalu Lintas Polda Sumut itu Tim menemukan di dalam tas tersangka berwarna hitam yang berisikan 8 Kg sabu sabu kemudian anggota kembali memeriksa tas yang bewarna biru disitu anggota kembali’ menemukan sabu sabu sabanyak 7 Kg,
Selanjutnya tersangka diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut. Rencananya barang haram tersebut akan dibawa tersangka menuju ke Jakarta.
- BACA JUGA : Ucapan dari Oknum Sekda Kabupaten Musi Banyuasin Dianggap Melecehkan Pers
- BACA JUGA : Sat Reskrim Polres Simalungun Gelar Rekontruksi Pembunuhan Sadis di Kamar Kost
- BACA JUGA : Ratusan Ekor Sapi dan Domba Terjangkit, Wabah PMK Landa Wilayah Garut
“Namun tersangka masih menunggu instruksi dari seseorang berinisial LP yang kini menjadi (DPO). Diduga sabu tersebut berasal dari Jaringan Aceh-Malaysia,” terang Kapolrestabes.
Sedangkan Polsek Helvetia menangkap tersangka berinisial WI (46) warga Aceh Timur pada 25 April 2022.
WI diamankan saat mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Saat digeledah, dalam jok sepeda motor tersangka ditemukan 3 Kg sabu sabu dengan kemasan teh asal Cina.
“Selain 3 Kg sabu, dari jok sepeda motor juga amankan uang kontan senilai Rp 10 juta,” katanya.
Dikesempatan itu, Kapolrestabes juga memaparkan kasus oknum Kepling yang nyambi mengedarkan sabu sabu.
Tersangkanya merupakan wanita yang berinisial AIS yang kita amankan pada, 11 April 2022. Tersangka sudah 3 tahun menjadi Kepling di Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka (AIS) dibekuk petugas di kawasan Jalan Syailendra, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru. Barang bukti yang disita sabu seberat 4,5 gram.
Ketika diintrogasi, lanjut Kapolrestabes Medan, AIS mengaku sudah menjual sabu selama 6 bulan dan sabu itu akan dijual ke seseorang berinisial J.
“Hasil penyelidikan yang kita lakukan, tersangka AIS ini sudah rutin mengedarkan sabu sabu. Biasanya dia selalu stok 25 gram sabu yang berasal dari jaringan Lapas,” terangnya.
Saat dibekuk, sambung Kapolrestabes Medan, sisa barang bukti yang disita hanya 4,5 gram sabu. Tersangka AIS, menjual sabu itu seharga Rp 400 ribu per gramnya.
“Pembeli sabu yang dijual tersangka diduga dari luar. Karena berdasarkan hasil penyelidikan kawasan tempat tersangka bermukim bukan termasuk kawasan rawan narkotika,” urai Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.
Menanggapi hal ini, Wakil Walikota Medan, H Aulia Rachman, menegaskan tidak pernah mentolerir Narkoba. Apalagi oknum Kepling yang terlibat Narkotika.
“Kami siap menerima informasi. Narkoba harus kita berantas. Bagi Kepling yang terlibat jelas dicopot,” katanya.
Pemko Medan, lanjut Aulia Rachman, berkomitmen akan menyikat habis dan melawan narkotika. Pemko Medan juga saat ini tengah melakukan pemetaan daerah-daerah yang terindikasi rawan narkotika. Dalam pemappingan itu, Pemko Medan nantinya akan mendesain wilayah rawan narkotika di Medan menjadi kampung literasi.
Usai memastikan keaslian barang bukti, selanjutnya sabu-sabu itu dimusnahkan atau dibakar menggunakan incennerator mobil milik BNNP Sumut.
Lagi lagi, Polrestabes Medan melaksanakan kegiatan Pemusnah Barang Bukti Narkoba Jenis sabu sabu yang diamankan dari dua kasus penangkapan yang berbeda.
Liputan : RIZAL