Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Diinformasikan sering menjual Narkotika jenis shabu di Jalan Darussalam Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Bembeng (36) diamankan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, pada Hari Rabu (22/09/2021) sekitar pukul 13.00 Wib.
Penangkapan pada Hari Rabu (22/09/2021) sekitar pukul 13.00 Wib, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis shabu di Jalan Darussalam Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kemudian personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk diteras rumahnya.
Lalu laki-laki tersebut langsung ditangkap, setelah ditanya nama dan asalnya, dia mengaku bernama Bembeng (36) warga Kelurahan Kahean.
Setelah diperiksa ditemukan 1 buah tas sandang yang sedang dipakai Bembeng yang didalamnya ada 1 buah kotak rokok yang berisi 15 paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibalut dengan tisu, 1 unit Hp dan uang sebanyak Rp. 250.000.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Bembeng, dia mengaku masih menyimpan narkotika jenis shabu didalam kamarnya.
Kemudian personil langsung melakukan penggeledahan di dalam kamarnya dan ditemukan didalam lemari pakaian yaitu 1 buah tas warna hitam yang didalamnya ada 1 paket shabu dibalut dengan tisu, 1 plastik klip berisi 3 paket shabu, 1 plastik klip berisi 20 paket shabu, 1 plastik klip berisi 16 paket shabu, 1 plastik klip berisi 10 paket shabu yang jumlah bruto seluruhnya 18, 97 gram, 1 bungkus plastik klip kosong dan 2 buah sendok terbuat dari pipet.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Benar telah diamankan seorang pria terkait penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, tersangka dan seluruh barang bukti dikumpulkan kemudian dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan”, ucapnya.
(L30)
Discussion about this post