Pematangsiantar (Sumut) – Mitrapolri.com
Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar pada hari kamis (27/05/2021), sekira pukul 16.00 wib, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu di Jl. Sudirman Kel. Proklamasi Kec. Siantar Barat Pematangsiantar.
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berjalan di pinggir jalan.
Personil Sat Narkoba mendekati laki-laki tersebut terlihat membuang sesuatu menggunakan tangan kananny kearah depan, kemudian laki-laki tersebut langsung ditangkap dan diketahui bernama Junaidi (30) warga jalan deyah II.
Setelah itu Junaidi (30) diminta untuk mengambil yang dibuangnya tersebut kemudian menyerahkannya kepada personil dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 buah plastik putih yang didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis shabu.
Baca Juga : Polres dan Pemerintah Kota Pematangsiantar Gelar Vaksinasi Massal Guru dan Lansia
Pada saat dipertanyakan kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut, Junaidi (30) mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Benar telah diamankan seorang pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Pematangsiantar” ucapnya. (L3O)
Discussion about this post