Pematangsiantar (Sumut) – Mitrapolri.com
Diinformasikan sering menjual narkotika jenis sabu di Jalan Cahaya, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Debi (39) diamankan Satuan Narkoba Polres Siantar pada Senin (26/04/2021) sekira pukul 10.30 WIB.
Penangkapan pada hari Senin tanggal 26 April 2021 sekira pukul 10.30 WIB, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba di Jalan Cahaya, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Kemudian personil Satuan Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan, setibanya di rumah yang di informasikan, personil Satuan Narkoba mengetuk pintu rumah lalu dibuka oleh seorang laki-laki.
Lalu personil Satuan Narkoba langsung mengamankannya yang kemudian laki-laki tersebut mengaku bernama Debi (39) warga Kelurahan Bukit Sofa.
Baca Juga : Ops Keselamatan Toba Polres Serdang Bedagai Perpustakaan Keliling
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan didalam kamar tepatnya dari bawah ambal berupa 1(satu) buah plastik klip berisi 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0,44 gram, lalu dari atas meja ditemukan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik dan 1(satu) unit handphone merk Andromax.
Lalu dari bawah meja ditemukan 1 (satu) buah tas warna hijau yang berisi 1 (satu) buah pipa kaca bekas bakar yang berisi narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) buah jarum sumbu, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah mancis, 3 (tiga) potongan pipet dan 1 (satu) buah kompeng karet, lalu dari atas meja ruang tamu ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip.
Discussion about this post