Mitra Polri
Senin, November 3, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Karet di OKI Hadirkan Ahli dari BPKP Sumsel

by mitrapolri.com
1 Agustus 2022 | 10:25 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Dua Terdakwa Tabroni Perdana dan Roni Candra yang terjerat kasus Pengadaan bibit karet di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dari Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp.317 juta lebih, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Evi Yuniarti dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel dan sebagai ahli Akuntansi dan Auditing, Senin (1/8/2022).

Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ahli yang dihadirkan langsung dimuka persidangan.

Dalam keterangannya dimuka persidangan Evi Yuniarti yang merupakan ahli dari BPKP Sumsel dan ahli Akutansi serta Auditing mengatakan, terkait kasus yang dilakukan oleh kedua Terdakwa sudah memenuhi unsur pidana dimana dalam perkara ini kedua Terdakwa telah melanggar pasal 6 dan 7 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres).

ADVERTISEMENT

“Yang mana dalam perkara ini untuk pemenang lelang dalam tender yang dilakukan oleh dinas perkebunan dan peternakan tidak memenuhi syarat untuk ikut serta dalam tender Pengadaan bibit karet di Kabupaten OKI tersebut, diduga perbuatan kedua Terdakwa menyalahi aturan dan terkesan proyek ini dipaksakan,” jelas Ahli dihadapan Majelis Hakim.

Sementara itu dari keterangan penasehat hukum terdakwa yaitu Afriansyah dan tim mengatakan, keterangan ahli yang dihadirkan oleh JPU, dari keterangan ahli yang dihadirkan dimuka persidangan kami menilai bahwa keterangan ahli tidak ada yang bisa membuktikan adanya kerugian negara yang diperbuat oleh klien kami, klien kami ini tidak bersalah dan hanya korban di dalam kasus pengadaan bibit ini.

  • BACA JUGA : Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Mapanget Diamankan Tim Resmob Polresta Manado
  • BACA JUGA : Judi Togel di Siantar Merajalela, Kapolres Diminta Tangkap “Bang Maniikk”
  • BACA JUGA : Sebagai Pejabat Baru, Dandim 0103/Aut Berkunjung ke Anggota DPD RI Perwakilan Aceh Mantapkan Silaturahmi

“Untuk itu kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah dan akan bebas, nanti ada pemeriksaan lebih lanjut yang akan membuktikan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dalam keterangan saat ditemui usai sidang Fahri pihak JPU dari Kejari OKI berpendapat, bahwa dari keterangan Ahli yang kami hadirkan cukup memperkuat dakwaan yang kami dakwakan terhadap kedua Terdakwa, ahli menerangkan ada kerugian negara terkait pengadaan bibit tanam ini pada tahun 2019, kerugian negara yg di terapkan ahli itu atas persekongkolan-persekongkolan para pihak dalam kegiatan ini belum sampai pada tahap pelaksanaan kegiatan itu tidak di benarkan.

“Keterangan ahli memperkuat dakwaan kami, karena kami menilai ada persekongkolan para pihak dalam perkara ini,” ujar JPU Kejari OKI.

Dalam dakwaan sebelumnya, Terdakwa Tabroni Perdana sebagai PPK dalam kegiatan Pengadaan Benih bibit karet Siap Tanam pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI tahun anggaran 2019, berdasarkan SK Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten OKI selaku PA Nomor 05/Kep/Disbunak/2019 dari Januari sampai dengan bulan Juli 2019, bertempat di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI, bahwa perbuatan terdakwa Tabroni Perdana bersama-sama dengan Roni Chandra telah melakukan Persekongkolan terhadap kegiatan pengadaan Benih siap tanam, kegiatan Peremajaan Tanaman Karet di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2019, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp.317 juta lebih.

(M. TAHAN)

ADVERTISEMENT
Share4SendShare

Berita Terkait

Kegiatan diawali dengan apel persiapan di Mapolres Ogan Ilir pukul 21.00 WIB yang dipimpin Pawas AKP Sutopo bersama personel yang terlibat sprint KRYD. Selanjutnya personel melaksanakan patroli dengan rute Polres Ogan Ilir – Kampus Unsri Indralaya – KPT Tanjung Senai – Timbangan 32, kemudian kembali ke Mapolres Ogan Ilir.
Sumatera Selatan

Antisipasi Kejahatan Jalanan pada Malam Hari, Polres Ogan Ilir Lakukan Patroli dan Razia KRYD

2 November 2025 | 16:32 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com| Polres Ogan Ilir menggelar kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) berupa patroli hunting dan razia...

Read more
Seorang suami berinisial Mat Nasir (53) diamankan karena melakukan kekerasan terhadap istrinya Suryani (51).
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Tangkap Pelaku KDRT di Pemulutan Selatan, Kapolres: Tidak Ada Ruang untuk Kekerasan dalam Rumah Tangga

2 November 2025 | 08:34 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Satreskrim Polres Ogan Ilir melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus...

Read more
Pada hari kedua pelaksanaan operasi, petugas berhasil mengamankan dua pelaku pungli yang diduga melakukan pemerasan terhadap sopir dan pengendara di kawasan Simpang Nilakandi serta pintu keluar Tol Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Sumatera Selatan

Operasi Sikat Musi 2025, Polda Sumsel Pastikan Jalan Tol Keramasan Aman dari Premanisme

1 November 2025 | 18:26 WIB

Palembang, Sumsel - Mitrapolri.com| Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui Direktorat Samapta terus menggencarkan Operasi Sikat Musi 2025 untuk...

Read more
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Plt Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP H M Syeh Kopek ST SH MH, yang didampingi Kaur Pensat Bidang Humas Polda Sumsel, Kompol S Menang serta dihadiri perwakilan Kabid Propam Polda Sumsel dan Ketua DPD YGANN Sumsel, Sri Harmilawati.
Sumatera Selatan

Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 1789,19 gram dan 6404 butir Ektasi dari 16 LP dengan 23 Tersangka

1 November 2025 | 18:20 WIB

Palembang, Sumsel - Mitrapolri.com| Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali musnahkan Barang Bukti (BB) narkotika golongan satu jenis...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Ukir Sejarah, Jamaluddin Idham Terpilih Sebagai Ketua PDI-P Aceh Pertama dari Barat Selatan

2 November 2025 | 22:20 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Amankan Perayaan HUT ke-24 RS Bhayangkara

2 November 2025 | 21:52 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Terima 24 Siswa Latja Diktuk Bintara Polri TA 2025 dari SPN Polda Kalteng

2 November 2025 | 21:47 WIB
Sumatera Selatan

Antisipasi Kejahatan Jalanan pada Malam Hari, Polres Ogan Ilir Lakukan Patroli dan Razia KRYD

2 November 2025 | 16:32 WIB
Jawa Barat

Tramadol Golongan G Dijual Bebas di Bantar Gebang: Diduga Ada Pembiaran, Toko Buka dari Siang Hingga Malam Hari

2 November 2025 | 16:23 WIB
Riau

Polsek Kampar Kiri Gempur PETI di Sungai Setingkai, 7 Rakit Hisap Disita, Kapolsek: Kami Tindak Tegas Pelaku Perusak Lingkungan!

2 November 2025 | 10:03 WIB
DKI Jakarta

Kapolresta Bandara Soetta Hadiri Pengkajian Kebijakan Opsnal Polri 2025

2 November 2025 | 09:55 WIB
Kalimantan Tengah

Warga Apresiasi Pelayanan SKCK Online Polda Kalteng yang Ramah dan Cepat

2 November 2025 | 09:46 WIB
Sulawesi Selatan

Drama Penangkapan di Subuh Hari: Erwin Cabur Dibekuk Usai Bobol Toko di Makassar

2 November 2025 | 09:42 WIB
Kalimantan Tengah

Satpamobvit Polresta Palangka Raya Amankan Keberangkatan Rombongan Staf Kepresidenan RI di Bandara Tjilik Riwut

2 November 2025 | 09:16 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Laksanakan Pengamanan Hadari Kahayan Color Run Decafest 2025

2 November 2025 | 08:40 WIB
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Tangkap Pelaku KDRT di Pemulutan Selatan, Kapolres: Tidak Ada Ruang untuk Kekerasan dalam Rumah Tangga

2 November 2025 | 08:34 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini