Mitra Polri
Jumat, Desember 19, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Karet di OKI Hadirkan Ahli dari BPKP Sumsel

by mitrapolri.com
1 Agustus 2022 | 10:25 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Dua Terdakwa Tabroni Perdana dan Roni Candra yang terjerat kasus Pengadaan bibit karet di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dari Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp.317 juta lebih, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Evi Yuniarti dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel dan sebagai ahli Akuntansi dan Auditing, Senin (1/8/2022).

Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ahli yang dihadirkan langsung dimuka persidangan.

Dalam keterangannya dimuka persidangan Evi Yuniarti yang merupakan ahli dari BPKP Sumsel dan ahli Akutansi serta Auditing mengatakan, terkait kasus yang dilakukan oleh kedua Terdakwa sudah memenuhi unsur pidana dimana dalam perkara ini kedua Terdakwa telah melanggar pasal 6 dan 7 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres).

ADVERTISEMENT

“Yang mana dalam perkara ini untuk pemenang lelang dalam tender yang dilakukan oleh dinas perkebunan dan peternakan tidak memenuhi syarat untuk ikut serta dalam tender Pengadaan bibit karet di Kabupaten OKI tersebut, diduga perbuatan kedua Terdakwa menyalahi aturan dan terkesan proyek ini dipaksakan,” jelas Ahli dihadapan Majelis Hakim.

Sementara itu dari keterangan penasehat hukum terdakwa yaitu Afriansyah dan tim mengatakan, keterangan ahli yang dihadirkan oleh JPU, dari keterangan ahli yang dihadirkan dimuka persidangan kami menilai bahwa keterangan ahli tidak ada yang bisa membuktikan adanya kerugian negara yang diperbuat oleh klien kami, klien kami ini tidak bersalah dan hanya korban di dalam kasus pengadaan bibit ini.

  • BACA JUGA : Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Mapanget Diamankan Tim Resmob Polresta Manado
  • BACA JUGA : Judi Togel di Siantar Merajalela, Kapolres Diminta Tangkap “Bang Maniikk”
  • BACA JUGA : Sebagai Pejabat Baru, Dandim 0103/Aut Berkunjung ke Anggota DPD RI Perwakilan Aceh Mantapkan Silaturahmi

“Untuk itu kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah dan akan bebas, nanti ada pemeriksaan lebih lanjut yang akan membuktikan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dalam keterangan saat ditemui usai sidang Fahri pihak JPU dari Kejari OKI berpendapat, bahwa dari keterangan Ahli yang kami hadirkan cukup memperkuat dakwaan yang kami dakwakan terhadap kedua Terdakwa, ahli menerangkan ada kerugian negara terkait pengadaan bibit tanam ini pada tahun 2019, kerugian negara yg di terapkan ahli itu atas persekongkolan-persekongkolan para pihak dalam kegiatan ini belum sampai pada tahap pelaksanaan kegiatan itu tidak di benarkan.

“Keterangan ahli memperkuat dakwaan kami, karena kami menilai ada persekongkolan para pihak dalam perkara ini,” ujar JPU Kejari OKI.

Dalam dakwaan sebelumnya, Terdakwa Tabroni Perdana sebagai PPK dalam kegiatan Pengadaan Benih bibit karet Siap Tanam pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI tahun anggaran 2019, berdasarkan SK Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten OKI selaku PA Nomor 05/Kep/Disbunak/2019 dari Januari sampai dengan bulan Juli 2019, bertempat di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI, bahwa perbuatan terdakwa Tabroni Perdana bersama-sama dengan Roni Chandra telah melakukan Persekongkolan terhadap kegiatan pengadaan Benih siap tanam, kegiatan Peremajaan Tanaman Karet di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2019, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp.317 juta lebih.

(M. TAHAN)

ADVERTISEMENT
Share4SendShare

Berita Terkait

Pelaku diketahui berinisial A (21), warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Ia diduga mencuri water meter PDAM yang terpasang di rumah-rumah warga sehingga menyebabkan kerugian dan terganggunya pelayanan air bersih.
Sumatera Selatan

Pemuda 21 Tahun Nekat Curi Water Meter PDAM, Polisi Polsek Pemulutan Ogan Ilir Berhasil Mengamankan Pelaku

18 Desember 2025 | 22:11 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Seorang pemuda berusia 21 tahun nekat melakukan aksi pencurian water meter milik PDAM di...

Read more
Polsek Muara Kuang melaksanakan pendampingan dan pengamanan kegiatan pembagian bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada murid SMP se-Kecamatan Muara Kuang yang dilaksanakan oleh Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bapak A. W. Noviandi Mawardi,
Sumatera Selatan

Polsek Muara Kuang Dampingi Kegiatan Pembagian Bantuan PIP oleh Anggota DPR RI di SMP Negeri 1 Muara Kuang

18 Desember 2025 | 21:56 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com| Polsek Muara Kuang melaksanakan pendampingan dan pengamanan kegiatan pembagian bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada...

Read more
Personel Polsek Indralaya melakukan pengecekan langsung ke lokasi banjir yang terjadi di Desa Tanjung Pule, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (15/12/2025).
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Melalui Personel Polsek Indralaya Cek Langsung Lokasi Banjir di Desa Tanjung Pule

17 Desember 2025 | 23:23 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com| Personel Polsek Indralaya melakukan pengecekan langsung ke lokasi banjir yang terjadi di Desa Tanjung Pule,...

Read more
Komando Distrik Militer (Kodim) 0402/OKI-OI melaksanakan upacara bendera di Lapangan Upacara Makodim 0402/OKI-OI, Senin (15/12/2025).
Sumatera Selatan

Kodim 0402/OKI-OI Gelar Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD TA 2025

16 Desember 2025 | 08:41 WIB

OKI, Sumsel - Mitrapolri.com | Dalam rangka memperingati Hari Juang TNI Angkatan Darat Tahun Anggaran 2025, Komando Distrik Militer (Kodim)...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Ditreskrimsus Polda Kalteng Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi dan Selamatkan Uang Negara 26 Miliar Rupiah

19 Desember 2025 | 12:06 WIB
Sulawesi Selatan

LBH Suara Panrita Keadilan Soroti Ilegal Logging di Gowa

19 Desember 2025 | 12:00 WIB
Sumatera Utara

Jefra Manurung Dampingi Anton Saragih Sidak Harga Sembako Menjelang Nataru

19 Desember 2025 | 08:47 WIB
Aceh

Bupati Nagan Raya Serahkan Bantuan Sajadah Senilai Rp400 Juta untuk Masjid dan Meunasah

19 Desember 2025 | 00:40 WIB
Aceh

Peduli Warga Terdampak Banjir, Kapolres Nagan Raya Serahkan Bantuan Genset

18 Desember 2025 | 22:21 WIB
Kalimantan Tengah

Gelar Rakor Lintas Sektoral, Polda Kalteng Matangkan Sinergi Pengamanan Nataru

18 Desember 2025 | 22:16 WIB
Sumatera Selatan

Pemuda 21 Tahun Nekat Curi Water Meter PDAM, Polisi Polsek Pemulutan Ogan Ilir Berhasil Mengamankan Pelaku

18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Sumatera Selatan

Polsek Muara Kuang Dampingi Kegiatan Pembagian Bantuan PIP oleh Anggota DPR RI di SMP Negeri 1 Muara Kuang

18 Desember 2025 | 21:56 WIB
Kalimantan Tengah

Saat Apel di Mapolresta, Kabag SDM: Tetap Jaga Kesehatan

18 Desember 2025 | 21:45 WIB
Kalimantan Tengah

Jelang Natal, Satpamobvit Polresta Palangka Raya Cek Kesiapan Lokasi Ibadah Melalui Risk Assessment

18 Desember 2025 | 20:59 WIB
Aceh

Usulan Bupati TRK Direspons Cepat, Rangka Jembatan Bailey Tiba di Nagan Raya

18 Desember 2025 | 00:35 WIB
Kalimantan Tengah

Menata Sertifikasi Wartawan: Mengembalikan Marwah Pers dan Keadilan Kompetensi

18 Desember 2025 | 00:20 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini