Tanjungbalai (Sumut) – Mitrapolri.com
Sekelompok preman diduga menguasai kebun sawit milik warga di Desa Perbangunan Kec Seikepayang Kab Asahan selama enam tahun, Rabu (16/6).
Warga, Budiman Nainggolan mengatakan selama ini ratusan hektar lahan sawit milik sejumlah masyarakat dikuasai dan dipanen oleh para preman, padahal mereka mengantongi surat tanah dari pemerintah setempat. Menurut Nainggolan, merekalah yang menanam sawit tersebut dan tidak ada hak para preman itu untuk menguasai dan memanennya.
Danlanal TBA, Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory SE didampingi Dandenpomal Lettu Laut (PM) Zaelani dan Kasat Kominfo, Lettu Yakup menjelaskan pihaknya telah melaksanakan perlindungan dan pengamanan di Desa Perbangunan Kec Seikepayang Kab Asahan terhadap kegiatan ormas Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Asahan dan Koperasi Bangun Tani Sejahtera dan Koperasi Jasa Sumber Tani Rakyat yang akan melakukan panen sawit.
Dari laporan yang diterima kata Danlanal, para petani sering mendapatkan aksi premanisme dan penjarahan hasil buah sawit dari sekelompok masyarakat yg mengatasnamakan Koperasi Tani Mandiri.
Kronologis kejadian kata Danlanal, pukul 12.40, tim pengamanan memasuki area ladang sawit milik warga Perbangunan. Pukul 13.05, tim pengamanan dihadang preman sawit di blok 12 yang mengatasnamakan Koptan Tani Mandiri.
Pukul 13.15, tim pengamanan dan anggota Koptan Tani Mandiri adu argumen atas hak lahan sawit. Pukul 13.30 tim mengamankan enam orang preman yang melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.
Enam orang diduga preman tersebut, Dar, 41, warga Dusun 2 Desa Hessa Air Genting Kec Airbatu Kab Asahan, EA, 43, warga Desa Perbangunan Pasar 11 Kec Seikepayang Kab Asahan, Rid, 37, warga Jalan Polonia Starban Gg Sawah No 16 Kec Medan Polonia Kota Medan, ES, 53, warga Dusun 10 Pasar 12 Desa Perbangunan Kec Seikepayang Kab Asahan, SS alias PS 49, warga Jalan Kamboja No 43 Kec Kisaran Timur Kab Asahan, dan JH, 48, Dusun 13 Desa Perbangunan Kec Sei Kepayang Kab Asahan.
Barang bukti yang diamankan, berbagai jenis senjata tajam, alat dodos (panen sawit), 18 unit sepeda motor, belahan drum plastik yang di gunakan untuk mengangkut sawit di atas air, bekas bong hisap sabu serta korek api, berbagai dokumen HTR, timbangan, buah sawit, HP, dan angkong.
“Dalam giat perlindungan ini, petugas membawa sepucuk senjata SS 1 dan dua pucuk M16, tidak ada meletuskan tembakan,” ucap Danlanal.
Seluruh barbut dibawa menggunakan dua kendaraan jenis truk dan Cold Diesel menuju Mako Lanal TBA. Keenam provokator diamankan dan dalam pengawasan di rutan kantor Denpom Lanal TBA. Selanjutnya para preman dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Asahan.
Danlanal menambahkan, sesuai Pasal 9 UU No 34 2004 tentang TNI, kewenangan Angkatan Laut memiliki tugas potensi maritim salah satunya di bidang keamanan dan pertahanan. Atas kewenangan itu, TNI AL membantu masyarakat di wilayah kemaritiman Lanal TBA, dengan tujuan memberikan rasa aman bagi masyarakat, sesuai instruksi Presiden RI agar menindaktegas para preman yang mengganggu keamanan di NKRI ini. (Ilhamsyah)