Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Pengemudi mobil Ford silver nomor polisi BK 1789 AW diamankan Unit Lantas Polsek Medan Kota karena melakukan tabrak lari terhadap beca bermotor (betor) di Jalan SM Raja simpang Halat, Minggu (27/8/2023).
“Pengemudi mobil kabur setelah menabrak betor di depan Karaoke Milo,” jelas Panit Lantas Polsek Medan Kota, Ipda Irwansyah melalui Bripka Soeprianto, Senin (28/8/2023).
Menurutnya, setelah sempat melarikan diri, pengemudi mobil yang diketahui bernama Aulia Chairulsyah, warga Jalan Suka Indah, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas itu dapat ditangkap di Simpang Limun, Jalan SM Raja Medan
Disebutkan warga ikut mengejar pelaku setelah korban pengemudi betor Erwin Hutagalung (29), warga Jalan Sukarian, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
- BACA JUGA : Polresta Deli Serdang Rayakan HUT ke-78 RI, Tanam Pohon di Mapolresta
- BACA JUGA : Big Bos Perjudian Togel Chandra Goeltom Kuasai Wilkum Polsek Sidamanik dan Diduga Kebal Hukum
- BACA JUGA : Polrestabes Medan Amankan Gemot dan Pengancam Orangtua
“Tabrakan itu membuat kaki kiri korban terluka,” ujar Soeprianto.
Dijelaskannya, tabrakan terjadi ketika korban dari Jalan SM Raja menuju Halat. Sedangkan mobil melaju dari arah Yuki simpang Raya ke Amplas langsung menabrak betor.
“Tetapi, mobil tersebut tidak mau berhenti hingga pengemudi mobil diamankan massa di depan Pasar Simpang Limun. Kedua kendaraan yang terlibat tabrakan diamankan di Mapolsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
(T77)