Maros, Sulsel – Mitrapolri.com |
Komitmen pemberantasan narkoba di tubuh kepolisian kembali ditegaskan di jajaran Polres Maros. Dalam Apel Pimpinan yang digelar di Lobi Polres Maros, Rabu (25/2/2026), Kapolres Maros Douglas Mahendrajaya menekankan bahwa tidak ada ruang bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
Dalam arahannya, Kapolres menegaskan bahwa kebijakan pimpinan tertinggi Polri merupakan perintah yang wajib dilaksanakan tanpa pengecualian. Ia merujuk secara langsung instruksi Listyo Sigit Prabowo terkait penindakan tegas terhadap personel yang terlibat narkoba.
Menurutnya, arahan tersebut telah dipertegas kembali oleh Djuhandhani Rahardjo Puro dan menjadi komitmen bersama di wilayah hukum Polres Maros.
“Instruksi pimpinan sudah sangat jelas. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. Ini perintah yang wajib dijalankan,” tegas Kapolres.
- BACA JUGA : Polri Bongkar Jaringan Nasional Perdagangan Bayi, 12 Tersangka Ditangkap dan 7 Bayi Diselamatkan
- BACA JUGA : Polsek Sabangau Turut Tangani Temuan Mayat di Kereng Bangkirai
- BACA JUGA : Sattahti Polresta Palangka Raya Kawal Pemeriksaan Kesehatan Tahanan di RS Bhayangkara
Ia menegaskan bahwa institusi Polri harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika, termasuk membersihkan lingkungan internal dari segala bentuk penyalahgunaan. Setiap personel yang terbukti menggunakan, menyimpan, ataupun terlibat dalam peredaran narkoba akan diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan disiplin yang berlaku.
Sebagai langkah konkret, pengawasan internal akan semakin diperketat. Penguatan fungsi pengawasan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan maupun potensi pelanggaran di lingkungan anggota.
Kapolres juga menegaskan bahwa sanksi berat menanti bagi pelanggar, mulai dari hukuman disiplin, pelanggaran kode etik, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh personel agar menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
(Aris)




