Simalungun (Sumut) – Mitrapolri.com
Warga Nagori Huta Saing, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, inisial MBRD diamankan aparat kepolisian di perladangannya, Jumat (7/5).
Soalnya, pria 35 tahun itu menanam pohon ganja di perladangan Juma Gotting, Dusun Sindar Dolok, Nagori Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Simalungun.
Kapolres Simalungun melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, Sabtu (8/5) memaparkan, pihaknya mendapat informasi adanya tanaman ganja diperladangan tersebut.
Baca Juga : Garang Sama Pembeli, Kasat Narkoba Pematangsiantar Diduga Tidak Bertaji Untuk Amankan Bandar Narkoba UH
Personel Satres Narkoba dan Polsek Dolok Silau pun menindaklanjuti dan menemukan tanaman ganja sebanyak 50 batang setinggi kira-kira satu meter.
Tersangka yang dijeput dari kediamannya mengakui tanaman ganja itu ditanamnya empat bulan lalu.
Biji ganja diperoleh dari temannya sopir angkot di daerah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dengan maksud untuk dijual. Dan saat ini masani telah ditahan di Satuan Fungsi Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Red)
Discussion about this post