Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Perkara persidangan dugaan tipikor kegiatan fiktif home visit di Dinas Kesehatan kota Prabumulih tahun anggaran 2017, hasil audit Inspektorat Prabumulih, menyebabkan kerugian negara Rp 128,8 juta lebih, kembali menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kelas IA khusus, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Dr Happy Tedjo Tjahyono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih, Kamis (23/6/2022).
Persidangan yang diketuai majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Mangapul Manulu SH MH dan Ardian Angga SH MH, dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Prabumulih M Arsyad SH dan dihadiri terdakwa dr Happy Tedjo Tjahyono dihadirkan langsung dimuka persidangan.
- BACA JUGA : Kemendagri Tekankan Pentingnya Kualitas Produk Hukum Daerah
- BACA JUGA : Optimisme Para Pemimpin Redaksi Terhadap Pembangunan IKN
- BACA JUGA : Kekompakan Pemuda Rayeuk Glang-Glong, Ringan Sama Dijinjing, Berat Sama Dipikul
Dalam fakta persidangan terdakwa melakukan pencairan terlebih dahulu baru SK kegiatan tandingan diterbitkan, dalam keterangannya bahwa Nurmala Kari sudah sering membuat laporan kegiatan di proyek di Dinas Kesehatan Prabumulih, Hakim mengingatkan kepada terdakwa bahwa jangan main-main dengan SK yang diterbitkan karena disitu ada uang negara, terdakwa tidak mengakui menerima uang apapun dari Nurmala Kari selain honor yaitu sebesar Rp.1,9 juta.
Seusai sidang berlangsung saat diwawancarai baik JPU dari Kejari Prabumulih dan Penasehat Hukum terdakwa kompak enggan memberikan komentar kepada wartawan.
Terdakwa mengatakan bahwa dirinya sempat mengadakan pertemuan dengan Nurmala Kari (terpidana) yang turut dihadiri oleh 9 orang diantaranya Dr Erika, Dr. Ade, Dr Bambang dan mengadakan pertemuan untuk mediasi di kantor Wawako Prabumulih, disitu terdakwa mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa dirinya tidak memiliki bukti pertemuan tersebut namun hanya disampaikan secara lisan dan Wakil Walikota Prabumulih mengetahui kegiatan tersebut dan hadir dalam pertemuan.
Diberitahukan dalam laman sip PN Palembang Kejadian bermula. bahwa terdakwa happy tedjo, bersama terpidana Nurmala kari melakukan tindak korupsi dugaan tipikor kegiatan fiktif home visit di Dinas Kesehatan kota Prabumulih tahun anggaran 2017, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 128,8 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa Dr. Happy Tedjo Tjahyono diancam dengan Pasal 2 atau Pasal 3 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
(M. TAHAN)