Tebing Tinggi – Mitrapolri.com |
Seorang terduga pengedar sabu berinisial J berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Tebingtinggi di rumahnya di Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdangbedagai, Selasa (23/1/2024).
“Terduga berinisial J dan barang bukti 16 paket sabu siap jual telah diamankan ke Satresnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Minggu (28/1/2024).
- BACA JUGA : Keren, Sabang Marine Festival Kembali Masuk Karisma Event Nusantara 2024
- BACA JUGA : KRYD, Polsek Telukmengkudu Gelar Razia dan Patroli Antisipasi 3C dan Balap Liar
- BACA JUGA : Menolak Tanda Tangan Verifikasi APBG Perubahan 2023 Diduga Ada Item Yang Fiktif, Sekdes Teupin Jok Nibong Dipecat
Dijelaskan Agus, penangkapan J berdasarkan adanya informasi yang diterima personil bahwa adanya sesorang warga yang akan bertransaksi sabu.
“Usai mendapatkan informasi tersebut, personil didampingi kepala dusun menggeledah pelaku dan sekitar lokasi rumah. Ditemukan 16 paket sabu siap edar seberat 4,98 gram dari dalam kantong celana pelaku dan 1 unit timbangan digital, serta 1 unit pipet plastik berbentuk sekop,” ungkap Agus.
(T77)