Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Setelah banyaknya fakta carut marut rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) akhirnya resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
Pelaporan ini bahkan dilaporkan oleh warga dan tiga lembaga yang ada di Nagan Raya. Sebagaimana terlihat halaman website DKPP yang telah menerima aduan dari masyarakat dengan teradu seluruh komisioner KIP Nagan Raya.
Tak hanya itu menurut informasi yang diterima Mitrapolri.com Rabu (01/02/23) Mereka juga akan menggugat hasil rekrutmen PPK dan PPS melalui Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) guna pembatalan hasil rekrutmen yang dinilai cacat administrasi dan cacat hukum.
Ketua LSM Inakor Nagan Raya Teuku Ridwan, SH yang dimintai tanggapannya mengatakan bahwa kondisi tahapan pemilu di Nagan Raya berada dalam kondisi kritis,untuk itu dirinya meminta KPU RI untuk mengambil alih tugas KIP Nagan Raya guna menyukseskan pemilu yang adil di tahun 2024 mendatang.
Discussion about this post