Jakarta – Mitrapolri.com
Olivia Nathania dan kuasa hukumnya, Susanti Agustina akhirnya memberikan penjelasan atas kasus yang menyeretnya beberapa hari terakhir ini.
Sebagai informasi, Olivia Nathania dan suaminya Rafly Noviyanto Tilaar, dilaporkan ke polisi terkait penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Memang saya dari situ senilai Rp 25 juta per orang,” ucap Olivia Nathania saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). Olivia Nathania tidak menampik atau membenarkan bahwa dia yang mengajak Agustin, mantan guru sekolahnya yang mengaku sebagai korban.
Akan tetapi, Olivia Nathania menegaskan bukan dia yang merekrut 225 orang yang disebut mengalami kerugian hingga Rp 9,7 miliar.
“Ibu Agustin ini sebenarnya bukan korban, melainkan dia yang merekrut orang-orang tersebut. Karena saya tidak pernah bertemu langsung dengan orang-orang yang dia sebutkan,” ucap Olivia Nathania kepada wartawan.
“Dia yang mempresentasikan kepada keluarganya, kepada 225 orang itu, sehingga terbujuk rayulah mereka itu untuk masuk CPNS. Jadi, dengan iming-iming pasti lulus,” ucap Susanti Agustina. Susanti kemudian bertanya, “apakah Oi pernah menjamin orang-orang itu untuk lulus?”. Olivia Nathania memastikan, dia tidak pernah sama sekali menjanjikan itu.
Lebih lanjut, anak dari penyanyi Nia Daniaty itu mengungkapkan uang Rp 25 juta yang ia terima dari Agustin dan 224 orang lainnya digunakan untuk keperluan pelatihan.
“Wajar saya punya untung dari situ, dari Rp 25 juta itu. Tetapi Rp 25 juta ini hanya digunakan untuk les, untuk pengajar, untuk sewa tempat, dan lain-lain,” terang Olivia Nathania.
- Baca Juga : Viral Video Mobil Ditilang Karena Bawa Sepeda di Kabin, Dirlantas Polda Metro Jaya Beri Penjelasan
Mengenai les yang Olivia Nathania selenggarakan, dia pun mengungkapkan bagaimana mekanismenya.
“Pembahasan soal, kalau ditanya, bahkan anaknya Ibu Agustin saja ikut, pembahasan soal yang kira-kira keluar apa. Dari mana soalnya saya dapat? Ya soal dari tahun sebelumnya,” kata Olivia Nathania.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 lalu.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat. Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang Garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan dari Kepala BKN.
(RED)