Jakarta – Mitrapolri.com
Baru – baru ini beredar video yang memperlihatkan seorang pengendara mobil kena tilang oleh petugas lalu lintas (lantas) lantaran membawa sepeda di dalam kabin mobilnya. Padahal, ia merasa hal tersebut tidak masalah karena kendaraan sedang diisi dua orang saja.
Lain lagi, dokumen perjalanan pengendara tersebut lengkap, baik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan miliknya.
“Mobilnya pelatnya hidup, SNTK ada, SIM ada, semuanya lengkap surat-suratnya. Tapi ditilang hari ini karena bawa sepeda di mobil, katanya digantung aja supaya lebih aman,” kata pria si pemilik mobil itu, Kamis (30/9/2021).
Petugas terkait lantas mengatakan bahwa alasannya untuk melakukan penilangan karena pengemudi melanggar aturan lalu lintas mengenai batas muat kendaraan. Sehingga, hal tersebut bisa berbahaya dan menimbulkan kecelakaan.
Adapun landasan hukum yang digunakan Polisi ialah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 307. Sehingga, sang pengendara harus melakukan sidang tilang untuk menebus dokumen yang telah disita petugas.
“Kalau ingin membawa sepeda baiknya digantung di belakang, karena kan mobil ini untuk penumpang bukan barang,” kata petugas lantas itu.
- Baca Juga : Aksi Turun ke Jalan, LBH-IT Mendesak Walikota Segera Mencopot Plt Dinas Pendidikan Rosmayana Marpaung
Lalu bagaimana faktanya? Dikonfirmasi terpisah, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan bahwa petugas tersebut ternyata salah dalam menerapkan pasal.
“Seharusnya, pasal 307 itu ditunjukkan pada kendaraan truk atau angkutan barang berpelat kuning yang membawa orang atau barang yang dimensinya terlalu tinggi atau terlalu besar sehingga berpotensi membuat kecelakaan,” katanya Kombes Sambodo.
“Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam, seharusnya pakai pasal 283,” lanjut Sambodo.
Beleid tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara bisa dilakukan tindakan.
“Apabila barang yang ada didalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan, itu termasuk ya. Tetapi, itu pun bila barangnya besar sehingga mengganggu pengemudi dalam melihat ke depan maupun spion kiri-kanan ataupun belakang ,” kata Sambodo.
Atas kejadian ini, Polda Metro Jaya meminta maaf kepada masyarakat dan pihak terkait, serta mengingatkan kembali petugas di lapangan. Khususnya petugas yang ada di video tersebut, akan diberikan sanksi.
(RED)
Discussion about this post