Belawan, Sumut – Mitrapolri.com
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap Geleng, DEDEK dan AN. Mereka ditangkap pada Minggu (15/8) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, karena menjadi tersangka dalam tindak pidana curanmor.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd, Dayan, SH, MH melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek H.C., SH., SIK., MH., menjelaskan, mendapat informasi tersebut dan langsung memerintahkan Unit I Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan dan Panit Resum Ipda Elga Elite S. untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.
Penangkapan terhadap TSK yang bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang mengalami kehilangan sepeda motor, handphone dan hasil penyelidikan yang mengarah kepada TSK, serta diamankan nya TSK Ari Afriansyah alias Geleng. Team melakukan interogasi terhadap tsk yg diamankan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan komplotan pelaku curanmor lainnya. Team berhasil meringkus komplotan lainnya an. Arjunsyah alias Dedek dan Akbar Nasution. Ketiga orang Tsk diringkus di Jalan Sidumulyo Lingkungan 24 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli.
Baca Juga : Puluhan Warga Siantar Menjalani Swab Antigen Secara Acak
Dari tangan tsk diamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion yg digunakan oleh para pelaku untuk melakukan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan ke 3 (tiga) tsk mengakui perbuatannya, pelaku mencuri sepeda motor dan HP milik korban dari dalam rumah korban. Keterangan pelaku HP milik korban sudah dijual kepada Inisial O (DPO).
Para pelaku komplotan curanmor tersebut juga merupakan residivis, TSK Ari Apriyansa alias Geleng sudah yg ke 5 (lima) kalinya berurusan dengan pihak yang berwajib sedangkan TSK Arjunsyah alias Dedek sudah yang ke 3 (tiga) kali.
Saat ini para TSK menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara diatas 7 tahun.
(REDAKSI)
Discussion about this post