Medan (Sumut) – Mitrapolri.com
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menegaskan, tim gabungan Polrestabes Medan melakukan penindakan dan penutupan selama 14 hari terhadap KTV Scorpio dan Resto Bar Lounge High Five Medan. Pasalnya kedua tempat hiburan malam mewah di Kota Medan ini tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKBM) di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Petugas menahan 10 orang dari dua lokasi hiburan malam tersebut. Kedua tempat malam itu telah ditutup selama 14 hari,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko di Mapolrestabes Medan, Senin (24/05/2021).
Kata Kombes Riko, Polrestabes Medan mendapatkan informasi pada hari Minggu (23/05/2021) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, bahwa KTV Scorpio di Jalan Adam Malik No 5 Medan dan Bar Lounge High Five di Jalan Abdullah Lubis No.58-59 Medan, tidak mematuhi prokes sesuai dengan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKBM).
Atas informasi tersebut, Tim Gabungan yang terdiri dari Kapolrestabes Medan, Wakapolrestabes, Kabag Ops, Kasat Narkoba, Kasat Sabhara, Wakasat Reskrim, beserta personel Polsek Medan Baru melaksanakan razia terhadap 2 lokasi tempat Hiburan malam tersebut.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, bahwa langsung dilakukan penindakan terhadap KTV Scorpio di Jalan Adam Malik No 5 Medan dan Resto Bar Lounge High Five Jl. Abdullah Lubis No 58-59 Medan.
Discussion about this post