Manado – Mitrapolri.com |
Tim Operasional Polsek Tikala berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan di Kelurahan Buha, Lingkungan 1, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Penangkapan ini dilakukan setelah terduga pelaku, yang dikenal dengan nama alias Sayang, terlibat dalam insiden penganiayaan menggunakan senjata tajam, Jumat (9/8/2024)
Kejadian bermula sekitar pukul 11.30 WITA di Kelurahan Dendengan Luar, Lingkungan 1, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Korban, Yeri Dareda, seorang sopir angkot, sedang menunggu giliran jalur angkutan saat pelaku datang dengan marah. Ternyata, pelaku tidak terima atas perbuatan korban yang terjadi sekitar enam tahun lalu, di mana korban pernah menikam pelaku. Kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan di kantor polisi dan korban juga telah mengganti rugi biaya pengobatan pelaku pada waktu itu.
- BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Polsek Tikala Gelar Patroli Rutin dan Pembinaan Siskamling di Wilayah Binaan
- BACA JUGA : Personel Sat Lantas Polresta Manado Tingkatkan Pengaturan Arus Lalu Lintas di Jalan Raya untuk Kenyamanan Pengguna Jalan
- BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Police Tuminting Aiptu D Sukoroharjo Succeeded in Solving the Persecution Case in Sindulang Satu
Namun, pelaku masih menyimpan dendam dan menantang korban untuk berduel dengan senjata tajam. Korban tidak menanggapi tantangan tersebut, tetapi pelaku tiba-tiba mencabut pisau dari pinggangnya dan menikam korban di bagian pantat kiri sebelum melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tikala dan mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan informasi mengenai keberadaan pelaku, Tim Resmob Tikala segera menuju ke rumah pelaku dan berhasil mengamankannya. Barang bukti yang ditemukan adalah satu bilah parang yang digunakan dalam penganiayaan. Motif dari tindakan pelaku adalah sakit hati dan dendam lama.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Sofyan)