Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Seorang kontraktor Andi Yufian Rijaya ST didampingi kuasa hukumnya Defi Sepriadi Iskandar SH MH dan Aidil Fitrisyah SH mengalami kerugian Rp 2,1 miliar, atas dugaan tipu-tipu proyek Sodetan yang berada di Sungai Meriak, Desa Pulau Kabal, Kabupaten Ogan Ilir, pada tahun 2020 yang dijanjikan, hingga kini tidak kunjung terealisasi dan disinyalir fiktif.
Berita dihimpun berdasarkan keterangan yang disampaikan pada Jumat (15/7/22) pukul 11.00 WIB, dari kuasa hukum pelapor yaitu Advokat Defi Sepriadi Iskandar SH MH bahwa, pihaknya telah melaporkan perkara ini ke Polda Sumsel.
Dengan LP Nomor: STTLP/136/III/2022/SPKT/Polda Sumsel pada 08 Maret 2022. Terkait penipuan dan penggelapan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, yang terjadi pada 12 Juni 2020 pukul 20.00 WIB yang lalu, di rumah korban atau pelapor Andi Yufian Rijaya ST, di Kecamatan Alang-Alang Lebar.
“Kami resmi melaporkan 2 orang terlapor yaitu Jamhuri, S. Sos eks Kepala BPBD Ogan Ilir dan terlapor Ilham Puadi Kades Palemraya Ogan Ilir, Jamhuri mengatakan kepada klien kami, ada proyek sodetan di Sungai Meriak, Desa Pulau Kabal, Ogan Ilir, senilai Rp 20 miliar, untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jamhuri ini meminta uang fee kepada klien kami sebesar Rp 2,1 miliar, dengan ada kwitansi yang diterima Kades Palemraya Ilham Puadi, atas perintah Jamhuri untuk mengambil uang Rp 2,1 miliar kepada klien kami Andi Yufian, setelah uang Rp 2,1 miliar diserahkan, proyek sodetan di Sungai Meriak yang dijanjikan eks Kepala BPBD Jamhuri, yang sekarang ini menjabat Sekwan di Ogan Ilir, sampai sekarang proyek yang dijanjikan tidak ada atau fiktif, itikad baik mereka hanya sebatas janji-janji pernyataan diatas materai akan mengembalikan uang Rp 2,1 miliar ini. Sudah 5 kali berjanji namun sampai sekarang belum dibayar sepeser pun,” jelasnya.
- BACA JUGA : Dewan Pers Desak DPR Libatkan Semua Pemangku Kepentingan dalam RKUHP
- BACA JUGA : Kapolres Nias & Ketua Bhayangkari Cabang Nias Yang Baru, Disambut Personil Polres Nias
- BACA JUGA : Terjerat Dugaan Kasus Mafia Tanah Kepala BPN Kota Palembang Ditangkap
Defi berharap agar pihak Polda Sumsel segera perkara ini dituntaskan penyidikannya dan meningkatkan penyelidikan ke tingkat penyidikan, karena ini menurut saya ini merupakan tindak pidana penipuan murni, sudah layak terlapor ini ditetapkan tersangka dan ditahan.
Menurut keterangan pelapor yaitu Andi Yufian mengatakan, terkait perjanjian diatas materai di terakhir September tahun 2021, sejak itu mereka berjanji akan mengembalikan full ke saya, dari kembalikan separuh hingga full sampai detik ini tidak ada sepeserpun pembayaran yang dilakukan mereka, ini sudah 2 tahun lebih saya menunggu, namun sampai saat ini masih tidak ada kepastian juga.
“Perjanjian proyek sodetan Sungai Meriak ini diturunkan bulan September 2020 senilai Rp 20 miliar, tiga bulan kemudian saya memberikan uang Rp 2,1 miliar, uang itu yang menerima Ilham Fuadi selaku Kades Palemraya atas perintah Jamhuri, setelah pemberian uang itu, proyek harus direalisasikan, namun nyatanya sampai sekarang tidak ada proyek ini, saya berani memberikan uang sebesar Rp 2,1 milyar karena ada surat perintah Jamhuri selaku kepala dinas, saat itu uang tersebut saya serahkan secara langsung, kalau cuma Ilham Fuadi yang meminta masa saya berani memberikan uang tersebut,” ucap pelapor.
Terpisah Jamhuri, saat dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat (15/7/22) pukul 11.30 WIB, terkait kontraktor Andi Yufian yang merasa dirugikan senilai Rp 2,1 miliar, dalam proyek sodetan di Sungai Meriak, Desa Pulau Kabal, Ogan Ilir yang dijanjikannya dan laporan perkaranya di Polda Sumsel, hingga ada perjanjian secara tertulis diatas materai sampai 5 kali untuk mengambalikan uang kepada korban Andi Yufian.
“Iya laporan sudah di Polda Sumsel dan saya sudah dipanggil beberapa kali, kasus inikan sudah ditangani pihak kepolisian, nanti keterangannya beda lagi kan begitu,” singkatnya.
Sementara itu Ilham Fuadi selaku Kades Palemraya saat dikonfirmasi melalui telpon mengatakan, terkait penyerahan uang sebesar 2,1 milyar oleh Andi Yufian sebagai kontraktor untuk proyek Sodetan di Sungai Meriak, Pulau Kabal, Fuadi membenarkan ada penyerahan uang melalui dirinya sebesar Rp 2,1 milyar atas perintah Jamhuri.
“Iya dulu itu, tapi konfirmasi saja sama Jamhuri, sama seperti yang dijelaskan oleh Jamhuri, nanti ya saya lagi ada tamu,” ujar Ilham.
(M. TAHAN)