Bekasi, Jawa Barat – Mitrapolri.com |
Praktik penjualan obat keras jenis Tramadol (Golongan G) tanpa izin resmi kembali mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Hasil investigasi lapangan menemukan adanya toko yang secara terang-terangan menjual Tramadol di belokan persimpangan Kampung Ciketing, RT 03/RW 01, Kecamatan Bantar Gebang.
Parahnya, toko tersebut buka dari siang hingga malam hari, dan bebas melayani pembeli tanpa resep dokter.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta aturan turunan dari Kementerian Kesehatan RI, penjualan obat keras Golongan G seperti Tramadol hanya boleh dilakukan oleh apotek resmi dan dengan resep dokter.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukuman penjara dan denda berat.
Namun di lapangan, hukum tampak tak berdaya. Saat awak media melakukan konfirmasi ke lokasi, penjual toko justru menghubungi seseorang yang disebut sebagai “bos” penjual Tramadol. Dalam percakapan telepon yang sempat terdengar jelas, si penjual melaporkan bahwa ada wartawan di tempatnya.
Tak lama, telepon diberikan kepada seorang yang mengaku dari media lain dan orang itu yang di bilng bos, dengan nyolot nya berbicara di telepon berkata dengan nada tinggi.
“Ngapain mampir? Jatah media sudah tutup dari jam 3 sore! Kenapa masih tidak paham juga? Ngapain foto-foto?” kata penjual Tramadol kepada wartawan.
- BACA JUGA : Polsek Kampar Kiri Gempur PETI di Sungai Setingkai, 7 Rakit Hisap Disita, Kapolsek: Kami Tindak Tegas Pelaku Perusak Lingkungan!
- BACA JUGA : Drama Penangkapan di Subuh Hari: Erwin Cabur Dibekuk Usai Bobol Toko di Makassar
- BACA JUGA : Repnas Aceh Apresiasi Bahlil Lahadalia: Perluasan Kewenangan Migas Jadi Babak Baru Kemandirian Tanah Rencong
Ucapan ini menimbulkan dugaan adanya praktik ‘setoran’ atau perlindungan dari oknum tertentu, yang membuat toko tersebut merasa aman dan kebal dari penindakan aparat.
Sementara itu, pada waktu yang sama, seorang laki-laki terlihat membeli Tramadol langsung di toko, tanpa resep atau pemeriksaan medis apa pun.
Menurut keterangan warga sekitar, toko itu rutin beroperasi dari siang hingga malam hari, dan telah lama dicurigai menjual obat keras kepada kalangan muda.
“Setiap hari buka, dari siang sampai malam. Banyak anak muda datang beli obat itu. Kami khawatir mereka ketagihan,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.
Tramadol adalah obat analgesik opioid yang berfungsi sebagai pereda nyeri sedang hingga berat. Namun penyalahgunaannya bisa menyebabkan efek euforia, gangguan mental, ketergantungan, bahkan overdosis. Karena itu, peredarannya diawasi ketat oleh pemerintah.
Masyarakat menilai, lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran dari aparat telah membuat peredaran obat keras di Bantar Gebang semakin tak terkendali.
Oleh karena itu, warga mendesak pihak kepolisian, Dinas Kesehatan, serta pengurus RT/RW setempat untuk menutup permanen toko tersebut dan menindak tegas para pelaku.
“Kalau hukum dibiarkan tumpul, maka generasi muda kita yang akan hancur. Ini bukan sekadar pelanggaran, ini kejahatan yang merusak masa depan bangsa,” tegas salah satu aktivis masyarakat.
#DaruratTramadol #LawanObatIlegal #SelamatkanGenerasiMuda #BantarGebangAwasi
(RH)




