Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |
Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Bupati Aceh Tengah membatalkan kegiatan Pelatihan Keterampilan Masyarakat yang diikuti sebanyak 590 pserta dari 295 desa yang ada di Kabupaten Aceh Tengah. Masing masing peserta dipungut biaya Rp 12,5 juta dan jika dikalikan dengan jumlah peserta sebanyak 590 orang maka total anggaran yang dicairkan sebanyak Rp.7,3 Milyar.
Jika dikaitkan dengan efisiensi Anggaran yang dicananglan oleh Pemerintah Pusat, maka kegitan Seminar, Pelatihan, Bimtek, FGD dan sejenisnya termasuk kegiatan yang dilarang kecuali kegiatan tersebut dipandang mendesak misalnya sosialisasi kegiatan dan regulasi aturan yang sifatnya dibutuhkan segera.
Jika dilihat dari kegiatan yang dilaksanakan di Kabupaten Aceh tengah tidak lebih dari kegiatan yang tidak mendesak dan cendrung sekedar Refresing para peserta. Kegiatan tersebut terkesan dikoordinir oleh oknum pejabat yang punya pengaruh yang tentunya melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum. Modus Operandinya adalah setiap peserta Pelaksana kegiatan memberikan Fee kepada Oknum oknum tertentu sesuai kesepakatan.
- BACA JUGA : Baksos Polri Presisi, Kapolda Kalteng Bagikan Ribuan Paket Sembako untuk Masyarakat dan Mahasiswa Jelang Ramadan
- BACA JUGA : Sidak Pasar H-2 Ramadhan, Pj Wali Kota Sabang: Harga Kebutuhan Pokok Stabil
- BACA JUGA : Kapolri dan Panglima TNI Bagikan Ribuan Bansos Jelang Ramadan
Kegiatan ini dilaksankan oleh Lembaga ETCI (Edjkasi Training Center Imdonesia) yang beralamat di Provinsi Sumatera Utara.
Kepada Bupati Aceh Tengah diminta kegiatan seperti ini ditunda atau dibatalakan sama sekali. Anggaran sebesar Rp7,3 Milyar sudah bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang bermanfaat di Desa masing masing.
Kepada APH diminta mengusut kasus ini seperti yang dilakukan oleh Kajari Bireuen yang sudah menetapkan Camat menjadi tersangka karena diduga ikut terlibat persekongkolan dalam kegiatan Bimtek di Kabupaten Bireun.
sumber : Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)
(Bukhari)