Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com|
Transparansi Tender Indonesia (TTI) memprotes keras kinerja Kejaksaan Negeri Banda Aceh selaku Pengawas Proyek Strategis Daerah seperti Relokasi Pembangunan Gedung Puskesmas Lampaseh Banda Aceh Nilai Kontrak Rp.8,9 Milyar yang dikerjakan oleh PT. ALASKA KARYA MANDIRI waktu pelaksanaan 180 hari kalender terhitung sejak 21 Juni sampai dengan 21 Desember 2025.
Dari penelusuran dilapangan Pekerjaan belum selesai dikerjakan 100% padahal masa berlaku kontrak tinggal 2 hari lagi, jika alasan tertunda pekerjaan karena bencana alam sangat tidak logis karena material bangunan tersedia di Banda Aceh, tanggal 24 November 20025 bencana alam Aceh jika dihitung dari scedule pelaksanaan pekerjaan sudah naik atap dan tidak ada lagi bahan bangunan yang didatangkan dari luar daerah.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang katanya ikut sebagai Pengawas sungguh sangat disayangkan kinerjanya, jika Kejaksaan dilibatkan tentu pekerjaan selesai tepat waktu.
- BACA JUGA : Wali Kota Sabang Pastikan Harga Stabil, Pasar Murah Digelar di Tiga Kecamatan
- BACA JUGA : Operasi Lilin 2025 Berlangsung Selama 14 Hari, Ini Pesan Kapolres Dairi
- BACA JUGA : Diskusi Pers dan Press Tour Purbalingga Berlangsung Dinamis, UKW Jadi Isu Utama
Kejaksaan yang terlibat dalam proyek strategis mempunyai tugas dan tanggung jawab:
1. Memberikan pertimbangan hukum Legal Opinion LO
2. Melakukan deteksi dini terhadap potensi hambatan dan ancaman hukum dalam pelaksanaan proyek.
3. Membantu menyelesaikan masalah hukum
4. Mencegah penyimpangan yang dapat menyebabkan kerugian Negara.
TTI menilai Kejaksaan gagal mencegah keterlambatan pelaksanaan dilapangan, seharusnya november pekerjaan sudah tinggal finising tapi tidak terjadi. Kejaksaan selaku pengawas proyek strategis Daerah bertanggung jawab secara moral menjelaskan kepada publik bahwa Proyek yang diawasi Kejaksaan tidak menjamin Pekerjaan selesai tepat waktu.
Kepada Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Aceh mengevaluasi kembali kinerja Tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh, jika betul kesalahan terdapat pada Kontraktor Pelaksana maka Kejaksaan berani mengeluarkan Rekomendasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Selaku Pengguna Anggaran supaya Kontraktor nya di Blacklist masuk Daftar hitam Nasional LKPP.
sumber : Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)




