Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com|
Transparansi Tender Indonesia (TTI) Menyorot tajam peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam percepatan pembangunan fisik Gerai, Pergudangan dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan KDMP sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 17 tahun 2025.
Dalam Inpres 17/2025 Presiden menginstruksikan beberapa lembaga dan Kementrian yaitu 8 Menteri Koordinator, Jaksa Agung, Kepala LKPP, Kepala Pengaturan BUMN, Kepala Badan Danantara, Dirut PT. Agrinas Pangan Nusantara dan seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota dengan tujuan mempercepat pembangunan fisik Gerai dan pergudangan Koperasi Desa KDMP.
Seiring dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden nomor 17/2025 maka Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa LKPP mengeluarkan Peraturan LKPP No.2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia dengan Penunjukan Langsung dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, dan/atau Bantuan Presiden Berdasarkan arahan Presiden.
Penyedia yang dapat ditunjuk dengan cara penunjukan langsung (PL) kepada pelaku usaha yang mampu dan memenuhi syarat termasuk : Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMdes), Koperasi, Badan Usaha Swasta, Badan Usaha Perorangan, dan orang perseorangan.
Peraturan Kepala LKPP nomor 2/2025 khusus mengatur Penunjukan Langsung untuk Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, dan Bantuan Presiden berdasarkan arahan Presiden. Penunjukan langsung dalam konteks lain masih mengacu pada ketentuan peraturan perundang undangan dibidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang berlaku.
Peran Babinsa TNI dalam percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi Desa merah putih KDMP adalah membantu Kepala Desa dalam mencari lokasi pembangunan gerai yang dimiliki oleh aset desa, memastikan keamanan dari ngangguan pihak lain yang dapat menghambat pembangunan fisik Gerai dan pergudangan KDMP. Babinsa TNI sebatas mengawal dan mengawasi agar proyek pembangunan Fisik gerai dan gudang tersebut berjalan lancar bukan sebagai pelaksana dilapangan, Babinsa TNI bukan sebagai Rekanan atau penggati Kontraktor sesuai dengan Instruksi Presiden.
PT. Agrinas Pangan Nusantara yang ditunjuk Pemerintah mengelola Anggaran Pembangunan Fisik Gerai Koperasi Desa KDMP dinilai sangat rancu, seharusnya Kementrian Koperasi selaku Penggunaan Anggaran PA bukan PT. Agrinas Pangan Nusantara. Meskipun Anggaran Pembangunan Fisik Gerai Kopdes Merah Putih berasal dari Pinjaman Kredit dari PT.Danantara bukan langsung dari APBN tapi angsuran kredit Kopdes diambil atau dipotong dari Anggaran Desa bukan kah dana Desa berasal dari APBN juga.
Kementrian Koperasi sebagai Pengguna Anggaran PA, Dinas Koperasi Provinsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran KPA, Dinas Koperasi Kabupaten/Kota sebagai Pejabat Pembuat Komitmen PPK. Dalam pelaksanaan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi Desa Merah Putih disesuaikan dengan Perlem LKPP Nomor 2/2025 tentang Penunjukan Langsung sehingga memudahkan pengawasan internal yang dilakukan oleh Dinas Koperasi di Daerah sebagai Pembina Koperasi Desa. PPK diberikan kewenangan dalam menunjuk penyedia sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Fakta yang terjadi hari ini Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih tidak jelas mekanisme penunjukan penyedia apakah dikerjakan oleh Kontraktor, BUMN, BUMD, BUMdes atau Koperasi tidak ada petunjuk dilokasi pembangunan padahal sesuai aturan setiap pekerjaan Konstruksi milik Pemerintah wajib mendirikan papan informasi di lokasi proyek yang mudah dilihat masyarakat umum, isi Papan informasi paling kurang memuat jumlah anggaran, nama pelaksana, sumber anggaran, nama kegiatan, lama pelaksanaan, nama konsultan perencanaan, nama konsultan pengawas sebagai bentuk transparansi publik.
sumber : NASRUDDIN BAHAR (KOORDINATOR TTI)




