Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |
Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta Menteri Dalam Negeri membuka rincian pengelolaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pascabanjir. Alokasi yang diumumkan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh periode 2026–2028 mencapai Rp58,97 triliun. Angka tersebut merupakan alokasi tiga tahun, bukan jumlah dana yang seluruhnya telah dicairkan.
Untuk tahun 2026, Pemerintah Aceh menyebut anggaran rehab rekon sekitar Rp25,65 triliun, terdiri atas sekitar Rp24 triliun di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui 23 kementerian/lembaga dan Rp1,652 triliun melalui tambahan Transfer ke Daerah (TKD). Anggaran tahunan ini tidak boleh dijumlahkan kembali dengan alokasi tiga tahun karena cakupannya bertumpang tindih.
TTI menilai besarnya anggaran harus diikuti keterbukaan informasi yang memungkinkan masyarakat menelusuri lokasi pekerjaan, nilai kontrak, pelaksana, realisasi pembayaran, dan hasil pembangunan.
Sorotan utama adalah kepastian anggaran pusat dalam dokumen pelaksanaan. Berdasarkan publikasi resmi Pemerintah Aceh, hingga 4 September 2026, baru sekitar Rp18 triliun yang teridentifikasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga. Publikasi tersebut juga menyebut sekitar Rp5,5 triliun yang mencakup 1.161 kegiatan belum teridentifikasi dalam DIPA. Status terbarunya perlu dijelaskan kepada publik.
Terdapat angka yang memerlukan rekonsiliasi. Pengurangan angka pembulatan Rp24 triliun dengan Rp18 triliun menghasilkan sekitar Rp6 triliun, sementara selisih yang disebut dalam publikasi sebesar Rp5,5 triliun. Perbedaan ini belum membuktikan penyimpangan, tetapi menunjukkan perlunya pemerintah membuka nominal lengkap beserta dasar penghitungannya.
Sementara itu, realisasi belanja tambahan TKD hingga 16 Oktober 2026 dilaporkan sebesar Rp621,96 miliar atau 37,65 persen dari pagu Rp1,652 triliun. Pagu tersebut terbagi untuk Pemerintah Provinsi Aceh sebesar Rp824,82 miliar dan 14 pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp827,26 miliar. Realisasi TKD ini tidak menggambarkan keseluruhan belanja rehab rekon yang dikelola pemerintah pusat.
Melalui surat kepada Mendagri, TTI meminta pencatatan dan pelaporan khusus dana rehab rekon Aceh, disertai publikasi daftar kegiatan, sumber pendanaan, pagu, nilai kontrak, penyedia, progres fisik, serta realisasi keuangan.
TTI juga meminta pemerintah menjelaskan hubungan antara alokasi Rp58,97 triliun untuk 2026–2028, anggaran sekitar Rp25,65 triliun pada 2026, dan dana yang benar-benar telah dibayarkan. Keterbukaan tersebut diperlukan untuk mencegah penghitungan ganda dan memudahkan masyarakat mengawasi pemulihan wilayah terdampak.
Bagi TTI, pertanggungjawaban dana pemulihan harus dapat ditelusuri sampai pada manfaat yang diterima korban banjir. Penyerapan anggaran perlu berjalan seiring dengan mutu pekerjaan, ketepatan penerima manfaat, dan pemulihan kehidupan masyarakat.
(Bukhari)




