Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com|
Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyesalkan sikap Ketua DPRA Aceh yang emosional didepan Forkopimda Aceh menyatakan Dana Pokir dilindungi undang undang. Secara keras Ketua DPRA menyatakan seolah-olah dana pokir yang diusulkan sudah sesuai dengan keinginan masyarakat.
Jika Ketua DPRA benar benar mau terbuka ayo kita lihat sama-sama apakah Pokir Ketua DPRA sudah sesuai dengan mekanisme Pokir, misalnya Anggota Dewan menerima masukan dari masyarakat ketika reses agar diusulkan jadi kegiatan pada Dinas terkait seperti pembangunan infrastruktur yang rusak, jalan, irigasi, jembatan, pengaman pantai, sungai dan lain-lain yang sifat nya dapat menunjang perekonomian masyarakat di Dapil masing masing.
Beranikah Ketua DPRA umumkan apa saja paket-paket nya yang masuk dalam usulan Pokir, biar sama-sama jelas dan transparansi, pernyataan yang penuh emosional yang dipertontonkan secara terbuka pada sidang paripurna menggambarkan ketua DPRA sikap kekanak-kanakan arogan dan otoriter.
- BACA JUGA : Diduga Ada Pandawa 5 yang Menguasai Paket Pokir Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
- BACA JUGA : Danrem 022/PT Dampingi Pangdam I/BB Guncang Langkat Lewat Ground Breaking Pembangunan Jembatan Strategis
- BACA JUGA : Kapolda Sumsel Akselerasi Kompetensi SDM Polri Dukung Asta Cita Presiden
Sudah menjadi rahasia umum Ketua DPRA mempunyai dana Pokir hampir di semua Dinas mencapai Ratusan milyar sementara anggota biasa hanya Rp.4 Milyar saja sungguh perbandingan seperti langit dan bumi.
“Pengadaan Buku, Pengadaan Lampu Surya, Baliho, Reklame, Sajadah, baju muslim, mukena, barang sandang bufer stok bencana, pagar sekolah, tempat parkir, rehab sekolah semua paket ini tidak pernah diusulkan oleh masyarakat tapi semua kegiatan tersebut dimasukkan dalam dana pokir, Apakah ini disebut dengan pokir yang dilindungi undang-undang”, tegas Nasruddin.
Ketua DPRA bilang tugas Anggota Dewan hanya mengusulkan pada paket Pokir, setelah menjadi DPA itu urusan Dinas, jelas itu ucapan bohong besar, Faktanya setiap anggota DPRA menunjuk koordinator untuk mengurus paket pokir dan menunjuk rekanan.
Ketua DPRA sudah melakukan penyesatan dan pembohongan sekaligus pembodohan publik, sekarang masyarakat sudah terbuka tidak dapat dengan mudah dibohongi, coba saja cek pada dinas dinas semua pengadaan barang masuk dalam paket pokir dewan yang ujung-ujungnya untuk mendapatkan Cash Back dengan menjual nama rakyat.
sumber : Rilis Nasruddin Bahar




