Musi Banyuasin, Sumsel – Mitrapolri.com
Oknum Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan dinilai mencoreng Kemerdekaan Pers, sedangkan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin, hal tersebut termasuk dalam Undang-Undang.
Namun hal tersebut tidak diindahkan oleh salah satu Oknum Aparatur Pemerintah, Oknum yang berdinas di Sekretaris Daerah di Kabupaten MUBA Berinisial A, bahwa prilaku nya tidak mencerminkan sebagai Pelayan Rakyat.
Ini dikatakan Jon Napoleon Aktivis DPW LSM Gempita Sumsel. Jumat, (13/05/2022).
Menurutnya Oknum inisial A itu saat rekan media meminta konfirmasi terkait hasil pemeriksaan malah mengeluarkan kalimat kasar kepada rekan media di Kabupaten Musi banyuasin
“Seharusnya Oknum Sekda tersebut jangan sampai mengucapkan kalimat atau kata yang tidak pantas. Kata yang merupakan sangat tidak pantas di ucapkan oleh siapapun, apalagi diucapkan oleh seorang oknum Sekda yang merupakan pejabat pemerintahan daerah”, ujarnya.
- BACA JUGA : DKPPP Dinilai “Plin-plan” Dalam Memberi Pernyataan Terkait Hasil Lab Ayam KFC di Lhokseumawe
- BACA JUGA : 5 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Jembatan Kuala Gieging di Pidie
- BACA JUGA : Kapolda Jatim Gelar Upacara Sertijab Kapolresta Banyuwangi
Jon menambahkan, bahwa adanya kalimat tidak layak dari seorang Pejabat Daerah kepada rekan media, dimana salah satu awak media online yang ada di Musi Banyuasin saat meminta tanggapan kepada dirinya beberapa hari lalu.
“Awalnya rekan kita, Agus menunjukan Voice Note dari Oknum Sekda di Kabupaten Musi Banyuasin dengan kata-kata kasar dan jelas menyakiti hati pribadinya bahkan saya meyakinkan, semua insan PERS juga merasakan hal yang sama”, terangnya.
Jon juga mengatakan lebih jelas, dalam Pasal 4 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.
“Kita ketahui bersama, Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” lanjut Jon.
Yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan adanya prilaku oknum tersebut, Jon dan rekan-rekan Pers akan melakukan Aksi Unjuk rasa ke Pemerintah Provinsi Sumsel dan segera akan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel”, jelasnya.
Liputan : M. TAHAN