Pematangsiantar (Sumut) – Mitrapolri.com
Sat Reskrim Polsek Siantar Martoba mengungkap kasus curanmor pada hari Selasa (01/06/2021), sekira pukul 21.00 wib, mendapatkan informasi dari warga yang bertempat tinggal di Jl. Medan Km. 3,5 Kel. Naga Pitu Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kemudian diamankam seorang laki – laki diketahui bernama Frengki Pakpahan alias Pepeng alias Frengki (20) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian 1 (satu) unit betor (becak motor) yang di modifikasi dari sepeda motor merek suzuki shogun warna hitam BK 2441 WB yang hilang dari teras rumah pelapor alias korban Faisal Amir Rambe (35).
Setelah dilakukan pengembangan pada hari selasa (01/06/2021) sekira pukul 21.00 wib, korban bernama Faisal Amir Rambe (35) memberikan informasi terkait diamankannya seorang laki-laki diketahui bernama Frengki Pakpahan alias Pepeng alias Frengki (20), yang dikuatkan dengan keterangan saksi Jusna Br Simangunsong (68) melihat secara langsung ketika Frengki Pakpahan alias Pepeng alias Frengki (20) bersama seorang laki-laki tidak dikenal menyorong mengeluarkan betor dari teras rumah korban.
Kemudian dengan posisi Frengki Pakpahan alias Pepeng alias Frengki (20) berada didepan memegang kedua stang betor sedangkan seorang lagi menyorong dari belakang, dikuat juga dengan keterangan saksi Muhammad Arfin Sanjaya alias Piko (17) yang sebelumnya sempat menumpang ketika pelaku mengendarai betor milik korban.
Baca Juga : Kapolda Sumut Dampingi Komisi III DPR RI Saat Berkunjung ke Polda Sumut
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi ditaksir sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), yang mana sebelum korban telah membuat laporan ke Polsek Siantar Martoba, sesuai dengan laporan Polisi No. Pol.: LP / 21 / V / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, (31/05/2021).
Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud, SH membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Ipda Moses Butar – Butar, SH.
“Benar telah diamankan seorang pelaku curanmor, selanjutnya dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia” ucapnya. (L3O)
Discussion about this post