Pematangsiantar (Sumut) – Mitrapolri.com
Satuan Reskrim Polsek Siantar Martoba mengungkap kasus pencurian dibangunan pabrik pada Hari Jumat (30/07/2021) sekira pukul 14.00 Wib, mendapatkan informasi dari korban Wong Tak Sun (61) dari warga yang bertempat tinggal di Jl. Soa Sio No. 11 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Kemudian Satuan Reskrim Polsek Siantar Martoba menangkap ke-6 pelaku, yakni ke-6 pelaku bernama Fillyanto alias Anto (40) warga Jl. Medan Km. 7,5 Gang Cemara Kel. Tanjung Tongah Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Dicky Setiawan alias Dicky (36) warga Jl. Rondahaim Saragih Kel. Tanjung Pinggir Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Wira Kusuma alias Wira (31) warga Jl. Pdt. J. Wismar Saragih Kel. Naga Pita Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Dwi Ramadil Damanik alias Dwi (23) warga Jl. Medan Km. 5,5 Simpang Kapuk Kel. Tanjung Tongah Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Keprian Saputra Manurung alias Rian (20) warga Perumahan Veteran Jl. Rondahaim Saragih Kel. Tanjung Pinggir Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Dendy Parulian Naibaho alias Wawan (19) warga Jl. Rondahaim Saragih Kel. Tanjung Pinggir Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Lalu tempat ke-6 pelaku melakukan aksi pencuriannya di Jl. Medan Km. 6 Kel. Pondok Sayur Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya didalam bangunan pabrik milik pelapor alias korban Wong Tak Sun (61).
Barang bukti yang ditemukan dari para pelaku, yakni 3 unit betor tanpa nomor plat Polisi, 2 buah tas berisikan perkakas yang digunakan sebagai alat memotong besi, 3 buah pagar besi berjaring, 1 buah besi plat bentuk segi empat panjang +/- 4 meter, 2 buah besi bulat ukuran kecil panjang +/- 6 meter, 2 buah besi bulat panjang +/- 2 meter, 1 buah besi bentuk segitiga, 2 buah gulungan besi kawat.
Baca Juga : Menanti Langkah Jitu Polri “Lumpuhkan” CV.Rapi Tehnik
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi ditaksir sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), sesuai dengan laporan Polisi No.Pol.: LP / 28 / VII / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, (30/07/2021).
Kejadian tersebut berawal pada Hari Jumat (30/07/2021) sekira pukul 13.30 Wib, berawal ketika salah seorang saksi menghubungi handphone pelapor, untuk memberitahukan keberadaan beberapa orang laki-laki tidak dikenal masuk kedalam areal bangunan pabrik, mengambil dan memotong besi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut pelapor pergi menuju kebangunan pabrik sembari menghubungi personil Kepolisian, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud SH dan Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Iptu B.R. Simanjuntak bersama personil langsung menuju ke TKP, dan melakukan penangkapan terhadap ke-6 orang pelaku berikut barang bukti.
Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud SH, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba.
“Benar telah diamankan pelaku pencurian, selanjutnya ke-6 pelaku dan seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Siantar Martoba.” ucapnya. (L3O)