Pematangsiantar (Sumut) – Mitrapolri.com
Satuan Reskrim Polsek Siantar Martoba mengungkap kasus pencurian dibangunan pabrik pada Hari Jumat (30/07/2021) sekira pukul 14.00 Wib, mendapatkan informasi dari korban Wong Tak Sun (61) dari warga yang bertempat tinggal di Jl. Soa Sio No. 11 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Kemudian Satuan Reskrim Polsek Siantar Martoba menangkap ke-6 pelaku, yakni ke-6 pelaku bernama Fillyanto alias Anto (40) warga Jl. Medan Km. 7,5 Gang Cemara Kel. Tanjung Tongah Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Dicky Setiawan alias Dicky (36) warga Jl. Rondahaim Saragih Kel. Tanjung Pinggir Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Wira Kusuma alias Wira (31) warga Jl. Pdt. J. Wismar Saragih Kel. Naga Pita Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Dwi Ramadil Damanik alias Dwi (23) warga Jl. Medan Km. 5,5 Simpang Kapuk Kel. Tanjung Tongah Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Keprian Saputra Manurung alias Rian (20) warga Perumahan Veteran Jl. Rondahaim Saragih Kel. Tanjung Pinggir Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Dendy Parulian Naibaho alias Wawan (19) warga Jl. Rondahaim Saragih Kel. Tanjung Pinggir Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Lalu tempat ke-6 pelaku melakukan aksi pencuriannya di Jl. Medan Km. 6 Kel. Pondok Sayur Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya didalam bangunan pabrik milik pelapor alias korban Wong Tak Sun (61).
Discussion about this post