Pematangsiantar (Sumut) – Mitrapolri.com
Satreskrim Polsek Siantar Martoba telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pada hari jumat (04/06/2021)sekira pukul 12.25 wib, tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat terhadap diri korban Marhalim Situmeang (48) yang dilakukan oleh pelaku bernama Peramli Roy Sinuraya alias Karo Karo (59) yang terjadi pada hari jumat (04/06/2021), sekira pukul 11.45 wib, di Jl.Tuan Ronda Haim Kel. Pondok Sayur Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kemudian Tepatnya di tempat usaha tempel ban milik pelaku, adapun cara pelaku pertama sekali mengayunkan sebilah pisau menggunakan tangan kanannya dan kemudian menusukkannya hingga mengenai punggung belakang korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu pelaku melarikan diri dengan membawa barangbukti.
Akibat perbuatan pelaku, korban tersebut mengalami luka tusuk dibagian punggung belakang dan menjalani rawat inap (opname) di RSUD Dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar, sesuai dengan laporan Polisi No.Pol.: LP / 22 / VI / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, (04/06/2021).
Kejadian tersebut berawal pada hari jumat (04/06/2021), sekira pukul 11.30 wib, korban mengendari mobil pick up mendatangi tempat usaha tempel ban milik pelaku dengan tujuan mencari keberadaan anak pelaku bernama panggilan Egi, setibanya di tempat tujuan korban langsung menarik kemudian memasukkan anak pelaku bernama Egi sembari menunjangnya berkali-kali.
Discussion about this post