Medan (Sumut) – Mitrapolri.com
Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin terus melakukan pengembangan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin kembali meringkus dua pengedar sabu inisial DP alias Dodet (40) dan CR alias Adek (26) warga Dusun III Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Kamis(3/6/2021).
Sebelumnya, menangkap seorang kurir, HS (45) pada Senin (17/5/2021) di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Dari penangkapan dua pengedar sabu, petugas menyita barang bukti 1 buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan 2 helai plastik klip transparan ukuran berisikan total 10 paket sabu. Satu helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 7 (tujuh) helai plastik klip transparan kecil bekas sabu, 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang bekas sabu, 2 buah pipet plastik yang ujungnya runcing dan uang tunai senilai Rp 215.000 serta 3 bungkus bal plastik klip transparan kosong.
Selain itu juga menyita barang bukti 1 unit HP merk samsung warna merah dengan no Simcard dari pelaku DP, 1 unit HP Merk Realme warna hitam dengan no Simcard dari pelaku CR bersama uang tunai senilai Rp 700 ribu. Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitapulu, Kamis(3/6/2021) membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba di wilayah Polsek Pantai Cermin.
Discussion about this post