Mitra Polri
Rabu, September 10, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Teuku Abdul Hannan
Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Teuku Abdul Hannan Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

USK dan Hukum Palsu: Saat Peraturan Rektor Dikira Kitab Suci

by mitrapolri.com
22 April 2025 | 12:39 WIB
in Aceh

Oleh: Teuku Abdul Hannan
Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa

Kampus Ternama, Tapi Buta Hukum?

Di negara hukum, siapa pun—termasuk lembaga pendidikan tinggi—harus tunduk pada hierarki perundang-undangan. Tapi Universitas Syiah Kuala (USK), kampus negeri berbadan hukum yang seharusnya jadi teladan, justru menunjukkan kebalikannya: mereka menjadikan Peraturan Rektor sebagai dasar untuk memutus kontrak dan menjatuhkan sanksi blacklist terhadap penyedia.

Ini bukan hanya keliru. Ini cacat hukum yang memalukan. Karena sejatinya, peraturan rektor tidak punya posisi dalam struktur hukum nasional.

ADVERTISEMENT

Peraturan Rektor ≠ Peraturan Presiden

Mari kita buka lagi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (jo. UU No. 13 Tahun 2022). Di situ disebut jelas:
Hierarki hukum nasional hanya mengakui:

1. UUD 1945
2. UU / Perppu
3. PP
4. Perpres
5. Perda Provinsi
6. Perda Kabupaten/Kota

Pertanyaannya: Di mana letak Peraturan Rektor dalam hierarki ini? Jawabannya: tidak ada. Alias: tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum sanksi administratif yang mengikat pihak luar, apalagi untuk menyingkirkan pelaku usaha dari pengadaan nasional.

ADVERTISEMENT

Mereka yang Bertanggung Jawab

Berikut adalah nama-nama pejabat yang secara struktural dan administratif bertanggung jawab atas penggunaan dasar hukum palsu dalam perkara ini:

🔹 Prof. Dr. Ir. Marwan, M.Sc., Rektor Universitas Syiah Kuala sekaligus Pengguna Anggaran (PA), adalah aktor utama yang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 476/UN11/KPT/2024 dan menunjuk langsung Pokja Tender serta struktur pelaksana proyek.

🔹 Prof. Dr. Taufiq Saidi, M.Eng.Sc., Wakil Rektor IV, bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan turut melegitimasi seluruh proses pengadaan, pelaksanaan, dan pemutusan kontrak.

🔹 Dr. Ir. Suriadi, S.T., M.Sc., IPM., ASEAN.Eng., dosen Teknik Sipil yang bertindak sebagai PPK Pelaksana Konstruksi, adalah pihak yang menerbitkan surat pemutusan kontrak secara sepihak dan menyisipkan ancaman blacklist.

🔹 Ir. Rudiansyah Putra, S.T., M.Si., IPM., dosen teknik yang juga menjabat sebagai PPK Perencana dan Pengawas, bertanggung jawab dalam pengelolaan pengawasan proyek, termasuk pembayaran 100% kepada konsultan pengawas yang sarat manipulasi.

🔹 Zedi Fajri, ST., selaku Direktur CV. Sarena Consultan, berperan sebagai Konsultan Pengawas, yang justru menyusun laporan progres 77,74% dan menyatakan pengawasan selesai padahal pekerjaan belum diserahterimakan (PHO).

ADVERTISEMENT

Standar Ganda: Ketika Hukum Dipakai Sesuka Hati

Yang lebih mengerikan dari pelanggaran hukum adalah ketika hukum dipilih-pilih sesuka kehendak. Itulah yang terjadi di Universitas Syiah Kuala.

  • BACA JUGA : Polisi Aceh Barat Tangkap Pengedar Narkoba, 51,6 Gram Sabu Diamankan

  • BACA JUGA : Keturunan Teuku Adnan Nagan Raya Gelar Halal Bihalal

  • BACA JUGA : Ketua DPP Elang 3 Hambalang Desak APH Menyelidiki Secara Menyeluruh Dugaan Kepemilikan Lahan Hutan Lindung oleh Bupati Kampar

• Saat dokumen tender disusun, mereka tunduk pada Perpres 16 Tahun 2018 jo. 12 Tahun 2021.

• Tapi saat ingin memutus kontrak dan menjatuhkan blacklist, mereka berpindah ke Peraturan Rektor Nomor 54 Tahun 2023.

Ini bukan kekeliruan teknis. Ini adalah manuver hukum yang disengaja—menggunakan aturan tertinggi saat mengikat penyedia, lalu menggantinya dengan aturan internal saat ingin menghukum penyedia tanpa prosedur.

Apakah ini bukan bentuk standar ganda yang vulgar?

Lebih jauh, mekanisme blacklist yang diwajibkan oleh Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021, seperti evaluasi oleh PA/KPA atau APIP, sama sekali tidak dijalankan. USK memilih jalan pintas: menyisipkan ancaman blacklist langsung ke dalam surat pemutusan kontrak.

Dengan kata lain, mereka ingin terlihat sah, tapi tanpa melalui proses yang sah.

Ini Bukan Sekadar Kesalahan: Ini Perbuatan Melawan Hukum

Menggunakan dasar hukum yang tidak sah untuk menghukum penyedia merupakan pelanggaran terhadap:

• Asas legalitas administratif
• Perpres 16/2018 & 12/2021
• Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021
• Dan tentu saja, Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum

Ketika pejabat publik yang menyandang gelar akademik tertinggi (guru besar) mengabaikan hukum nasional demi logika kekuasaan lokal, maka sesungguhnya mereka bukan sedang mendidik, melainkan sedang menyesatkan.

Kalau Peraturan Rektor Jadi Dalil, Maka Hukum Tak Lagi Ada

Saya, Teuku Abdul Hannan, menyatakan bahwa praktik ini bukan sekadar cacat hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap etika pengadaan dan moralitas kelembagaan.

Universitas Syiah Kuala—kampus kebanggaan Aceh—hari ini justru dipermalukan oleh tangan para pengelolanya sendiri. Rektor, Wakil Rektor, dan para PPK yang seharusnya menjaga marwah hukum, malah menjadikan hukum sebagai alat eliminasi dan kekuasaan sepihak.

Jika ini dibiarkan, kampus tidak lagi menjadi pusat ilmu dan keadaban hukum, tetapi berubah menjadi ladang kekuasaan semu yang membajak regulasi demi kepentingan sempit.

Dan generasi mahasiswa hari ini akan menyerap satu pelajaran yang sangat berbahaya: Bahwa di negeri ini, hukum bisa dikalahkan oleh jabatan dan manipulasi.

Demikian Rilis yang disampaikan ke Mitrapolri.com.

(Bukhari)

Share37SendShare

Berita Terkait

Massa aksi yang menamakan dirinya Gerakan aceh menggugat, bakal menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRK, kantor bupati Aceh Timur, Selasa 16/9/2025,
Aceh

Seruan Aksi Damai Gerakan Aceh Menggugat: Aceh Timur Tidak dalam Baik Baik Saja

9 September 2025 | 21:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com| Massa aksi yang menamakan dirinya Gerakan aceh menggugat, bakal menggelar aksi demonstrasi di depan kantor...

Read more
Polres Nagan Raya menggelar kegiatan religi yang penuh makna pada Jum’at, 5 September 2025, pukul 08.00 WIB di Aula Presisi Polres Nagan Raya.
Aceh

Polres Nagan Raya Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Gelar Zikir, Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

5 September 2025 | 13:52 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1447 H, Polres Nagan...

Read more
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. Kamis (04/09/25), menggelar silaturahmi bersama Ketua Paguyuban Pupuk Kabupaten Nagan Raya, Koestalani, di Rumah Makan Engkot Paya, Desa Blang Muko, Kecamatan Kuala.
Aceh

Kapolres Nagan Raya Silaturahmi dengan Ketua Paguyuban Pupuk, Bahas Stabilitas dan Ketahanan Pangan

4 September 2025 | 17:25 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. Kamis (04/09/25), menggelar silaturahmi bersama...

Read more
Prosesi pelantikan yang berlangsung di Aula Pulau Weh, Kantor Wali Kota Sabang, turut dihadiri Wakil Wali Kota Sabang, Suradji Junus, Sekretaris Daerah Kota Sabang Andri Nourman, para Staf Ahli Wali Kota, para Asisten, Kepala OPD, serta Kepala Bagian di lingkungan Setda Kota Sabang.
Aceh

Lantik Pejabat Baru, Wali Kota Sabang Fokus Pada Pertumbuhan Ekonomi Rakyat

3 September 2025 | 19:33 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di...

Read more

Berita Terkini

Jawa Tengah

Foto Editan Tak Pantas Diduga Disebar di Grup WhatsApp, Warga Purbalingga Geram

10 September 2025 | 14:50 WIB
Sumatera Utara

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Narkotika di Sungai Kanan dan Kampung Rakyat

9 September 2025 | 22:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Kerjasama Antar Lembaga, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi DPRD Provinsi Kalteng

9 September 2025 | 21:57 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi Kodam XXII Tambun Bungai

9 September 2025 | 21:53 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Terima Kegiatan PKDN Sespimti Dikreg ke-34 Gelombang II

9 September 2025 | 21:48 WIB
Jawa Barat

Musyawarah Desa (MUSDES) Penetapan RKPDES Desa Pasirangin Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Tahun 2026

9 September 2025 | 21:42 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin di Klinik Polresta

9 September 2025 | 21:33 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Ikuti Rakernis Logistik Polda Kalteng Tahun 2025

9 September 2025 | 21:28 WIB
Aceh

Seruan Aksi Damai Gerakan Aceh Menggugat: Aceh Timur Tidak dalam Baik Baik Saja

9 September 2025 | 21:23 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Pimpin Upacara Peringatan Haornas ke-XLII

9 September 2025 | 21:15 WIB
Kalimantan Tengah

Sambangi Warga, Ditbinmas Polda Kalteng Imbau Jaga Kamtibmas

9 September 2025 | 21:11 WIB
Kalimantan Tengah

Buka Rakernis Fungsi Logistik, Kapolda Kalteng Tekankan Maksimalkan Program Modernisasi Almatsus dan Sarpras Polri untuk Dukung Asta Cita

9 September 2025 | 21:07 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini