Mitra Polri
Selasa, Oktober 28, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Teuku Abdul Hannan
Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Teuku Abdul Hannan Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

USK dan Hukum Palsu: Saat Peraturan Rektor Dikira Kitab Suci

by mitrapolri.com
22 April 2025 | 12:39 WIB
in Aceh

Oleh: Teuku Abdul Hannan
Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa

Kampus Ternama, Tapi Buta Hukum?

Di negara hukum, siapa pun—termasuk lembaga pendidikan tinggi—harus tunduk pada hierarki perundang-undangan. Tapi Universitas Syiah Kuala (USK), kampus negeri berbadan hukum yang seharusnya jadi teladan, justru menunjukkan kebalikannya: mereka menjadikan Peraturan Rektor sebagai dasar untuk memutus kontrak dan menjatuhkan sanksi blacklist terhadap penyedia.

Ini bukan hanya keliru. Ini cacat hukum yang memalukan. Karena sejatinya, peraturan rektor tidak punya posisi dalam struktur hukum nasional.

ADVERTISEMENT

Peraturan Rektor ≠ Peraturan Presiden

Mari kita buka lagi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (jo. UU No. 13 Tahun 2022). Di situ disebut jelas:
Hierarki hukum nasional hanya mengakui:

1. UUD 1945
2. UU / Perppu
3. PP
4. Perpres
5. Perda Provinsi
6. Perda Kabupaten/Kota

Pertanyaannya: Di mana letak Peraturan Rektor dalam hierarki ini? Jawabannya: tidak ada. Alias: tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum sanksi administratif yang mengikat pihak luar, apalagi untuk menyingkirkan pelaku usaha dari pengadaan nasional.

ADVERTISEMENT

Mereka yang Bertanggung Jawab

Berikut adalah nama-nama pejabat yang secara struktural dan administratif bertanggung jawab atas penggunaan dasar hukum palsu dalam perkara ini:

🔹 Prof. Dr. Ir. Marwan, M.Sc., Rektor Universitas Syiah Kuala sekaligus Pengguna Anggaran (PA), adalah aktor utama yang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 476/UN11/KPT/2024 dan menunjuk langsung Pokja Tender serta struktur pelaksana proyek.

🔹 Prof. Dr. Taufiq Saidi, M.Eng.Sc., Wakil Rektor IV, bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan turut melegitimasi seluruh proses pengadaan, pelaksanaan, dan pemutusan kontrak.

🔹 Dr. Ir. Suriadi, S.T., M.Sc., IPM., ASEAN.Eng., dosen Teknik Sipil yang bertindak sebagai PPK Pelaksana Konstruksi, adalah pihak yang menerbitkan surat pemutusan kontrak secara sepihak dan menyisipkan ancaman blacklist.

🔹 Ir. Rudiansyah Putra, S.T., M.Si., IPM., dosen teknik yang juga menjabat sebagai PPK Perencana dan Pengawas, bertanggung jawab dalam pengelolaan pengawasan proyek, termasuk pembayaran 100% kepada konsultan pengawas yang sarat manipulasi.

🔹 Zedi Fajri, ST., selaku Direktur CV. Sarena Consultan, berperan sebagai Konsultan Pengawas, yang justru menyusun laporan progres 77,74% dan menyatakan pengawasan selesai padahal pekerjaan belum diserahterimakan (PHO).

ADVERTISEMENT

Standar Ganda: Ketika Hukum Dipakai Sesuka Hati

Yang lebih mengerikan dari pelanggaran hukum adalah ketika hukum dipilih-pilih sesuka kehendak. Itulah yang terjadi di Universitas Syiah Kuala.

  • BACA JUGA : Polisi Aceh Barat Tangkap Pengedar Narkoba, 51,6 Gram Sabu Diamankan

  • BACA JUGA : Keturunan Teuku Adnan Nagan Raya Gelar Halal Bihalal

  • BACA JUGA : Ketua DPP Elang 3 Hambalang Desak APH Menyelidiki Secara Menyeluruh Dugaan Kepemilikan Lahan Hutan Lindung oleh Bupati Kampar

• Saat dokumen tender disusun, mereka tunduk pada Perpres 16 Tahun 2018 jo. 12 Tahun 2021.

• Tapi saat ingin memutus kontrak dan menjatuhkan blacklist, mereka berpindah ke Peraturan Rektor Nomor 54 Tahun 2023.

Ini bukan kekeliruan teknis. Ini adalah manuver hukum yang disengaja—menggunakan aturan tertinggi saat mengikat penyedia, lalu menggantinya dengan aturan internal saat ingin menghukum penyedia tanpa prosedur.

Apakah ini bukan bentuk standar ganda yang vulgar?

Lebih jauh, mekanisme blacklist yang diwajibkan oleh Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021, seperti evaluasi oleh PA/KPA atau APIP, sama sekali tidak dijalankan. USK memilih jalan pintas: menyisipkan ancaman blacklist langsung ke dalam surat pemutusan kontrak.

Dengan kata lain, mereka ingin terlihat sah, tapi tanpa melalui proses yang sah.

Ini Bukan Sekadar Kesalahan: Ini Perbuatan Melawan Hukum

Menggunakan dasar hukum yang tidak sah untuk menghukum penyedia merupakan pelanggaran terhadap:

• Asas legalitas administratif
• Perpres 16/2018 & 12/2021
• Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021
• Dan tentu saja, Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum

Ketika pejabat publik yang menyandang gelar akademik tertinggi (guru besar) mengabaikan hukum nasional demi logika kekuasaan lokal, maka sesungguhnya mereka bukan sedang mendidik, melainkan sedang menyesatkan.

Kalau Peraturan Rektor Jadi Dalil, Maka Hukum Tak Lagi Ada

Saya, Teuku Abdul Hannan, menyatakan bahwa praktik ini bukan sekadar cacat hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap etika pengadaan dan moralitas kelembagaan.

Universitas Syiah Kuala—kampus kebanggaan Aceh—hari ini justru dipermalukan oleh tangan para pengelolanya sendiri. Rektor, Wakil Rektor, dan para PPK yang seharusnya menjaga marwah hukum, malah menjadikan hukum sebagai alat eliminasi dan kekuasaan sepihak.

Jika ini dibiarkan, kampus tidak lagi menjadi pusat ilmu dan keadaban hukum, tetapi berubah menjadi ladang kekuasaan semu yang membajak regulasi demi kepentingan sempit.

Dan generasi mahasiswa hari ini akan menyerap satu pelajaran yang sangat berbahaya: Bahwa di negeri ini, hukum bisa dikalahkan oleh jabatan dan manipulasi.

Demikian Rilis yang disampaikan ke Mitrapolri.com.

(Bukhari)

Share37SendShare

Berita Terkait

Acara pelepasan berlangsung di Pendopo Wali Kota Sabang, dan turut dihadiri oleh Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam dan Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus serta jajaran Pemerintah Kota Sabang, pada Senin (27/10/25).
Aceh

Wali Kota Sabang Lepas Kafilah MTQ, Ajak Peserta Niatkan Ibadah dan Optimis Raih Prestasi

27 Oktober 2025 | 16:48 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Pemerintah Kota Sabang resmi melepas kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kota Sabang yang akan berlaga...

Read more
Terduga pelaku berinisial R (29), warga Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku sebagai jurnalis di salah satu redaksi berita online di wilayah Nagan Raya.
Aceh

Oknum Preman Ngaku Wartawan Ditangkap Polsek Darul Makmur

26 Oktober 2025 | 22:33 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Personel Polsek Darul Makmur Polres Nagan Raya telah melakukan penahanan terhadap seorang terduga pelaku...

Read more
Assisten perekonomian dan pembangunan Setda kota Sabang
Aceh

Kadis Kominfo Sabang Hadiri Pembukaan Festival Dikee Aceh dan Lomba Asah Terampil Gampong Balohan 2025

26 Oktober 2025 | 22:12 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com| Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian Kota Sabang, Agus Halim, SE., Ak., turut menghadiri pembukaan...

Read more
Ketua ASWIN Nagan Raya, Desta
Aceh

ASWIN Nagan Raya Bantah Isu Ancaman Terhadap Wartawan: “Berita Tidak Berdasar dan Tidak Terverifikasi”

24 Oktober 2025 | 21:58 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com| Menanggapi beredarnya pemberitaan di sejumlah media yang menyebut adanya dugaan ancaman terhadap wartawan oleh oknum...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Brimob Kalteng Luncurkan Program Bus Sekolah Gratis, Wujud Kepedulian terhadap Pendidikan dan Keselamatan Anak

27 Oktober 2025 | 21:54 WIB
Jawa Barat

Kali Ciliwung Siaga 4, Waspadai Debit Air Meningkat

27 Oktober 2025 | 21:51 WIB
Aceh

Wali Kota Sabang Lepas Kafilah MTQ, Ajak Peserta Niatkan Ibadah dan Optimis Raih Prestasi

27 Oktober 2025 | 16:48 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polresta Palangka Raya Hadir di Kawasan Sekolah, Berikan Rasa Aman bagi Pelajar

27 Oktober 2025 | 16:43 WIB
Kalimantan Tengah

Wakapolresta Palangka Raya Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Respons Cepat Pelayanan Masyarakat

27 Oktober 2025 | 16:40 WIB
Sumatera Selatan

Kapolres Ogan Ilir Pimpin Apel Pagi Gabungan, Tekankan Sikap Humanis dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa

27 Oktober 2025 | 16:34 WIB
Riau

Air Waduk Jadi Hitam Berminyak, Warga Tuding Limbah B3 Pertamina Hulu Rokan Sebagai Biang Kerok

27 Oktober 2025 | 12:34 WIB
Aceh

Oknum Preman Ngaku Wartawan Ditangkap Polsek Darul Makmur

26 Oktober 2025 | 22:33 WIB
Jawa Barat

Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT 06 RW 02 Kelurahan Ciriung dengan Tema “Ciptakan Pemilihan yang Riang Gembira”

26 Oktober 2025 | 22:25 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Hadiri Grand Opening Apotek K24 Panarung

26 Oktober 2025 | 22:16 WIB
Aceh

Kadis Kominfo Sabang Hadiri Pembukaan Festival Dikee Aceh dan Lomba Asah Terampil Gampong Balohan 2025

26 Oktober 2025 | 22:12 WIB
Kalimantan Tengah

Tahanan Kabur Asal Samarinda Ditangkap di Palangka Raya Berkat Sinergi Tim Gabungan Kepolisian

26 Oktober 2025 | 10:05 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini