Deliserdang, Sumut – Mitrapolri.com
Tim Anti Bandit (Tekap) Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang viral di medsos di Jalan Perhubungan Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pelaku berinisial F.A (20) warga Jalan Kamboja Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan, SIK melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Donny Simatupang, SH pada Sabtu (30/10/21).17:00 WIB sore.
Iptu Donny Simatupang, SH mengatakan, berawal pada Hari Selasa (20/7/21) sekira pukul 22.30 WIB, korban yang bernama Putri Dea Cu Pratama bersama teman-temannya datang ke Kafe Mine di Jalan Perhubungan Desa Laut Dendang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 2865 AIX, lalu korban makan di kafe tersebut.
Kemudian saat hendak kembali pulang dari kafe, Korban melihat sepeda motor milik nya sudah tidak ada lagi diparkiran.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.18.000.000, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Percut Sei Tuan.
“Berdasarkan rekaman cctv yang beredar viral di Sosmed pada tanggal 21 Juli 2021 yang lalu, petugas kita mendapat kan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku,” bebernya.
Lanjut Kanit, pada hari Jumat (29/10/21) sekira Pukul 17.00 WIB, Tim Anti Bandit (Tekap) Polsek Percut Sei Tuan dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Donny P Simatupang dan Panit 2 Ipda Maruli Sihotang menindak lanjuti informasi tersebut. Kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Dari Hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian itu bersama temannya yang berinisial (UB) kemudian barang hasil kejahatan dijual seharga 3,200.000.kepada penadah nya yang berinisial PS”, katanya.
“Pelaku mengatakan uang hasil penjalan sepeda motor itu hanya mendapat pembagian Rp. 1.500.000 kemudian uang tersebut dipergunakan untuk membayar sewa rumah pelaku”, terangnya.
Selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan guna proses hukum lanjutan. Terhadap pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya.
(RIZAL)