Tanggamus, Lampung – Mitrapolri.com
Sungguh di sayangkan perbuatan kepala pekon yang melakukan prerampsan hp milik wartawati yang sedang melakukan kontrol sosial.
Perbuatan pejabat publik, seharus tidak berbuat arogan terhadap media/wartawan yang melakukan kegiatan kontrol sosial, terlebih lagi itu menyangkut pekonnya sendiri.
Sikap kooperatif dan kerjasama terhadap media massa sebagai mitra pemerintah harus dijaga, karena pewarta dalam bertugas sebagai kontrol sosial yang di dasari oleh Undang-Undang.
Seperti yang dialami oknum kepala pekon (desa) Airbakoman, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, dilaporkan ke Polres Tanggamus atas dugaan penistaan lisan dan penghinaan serta perampasan alat kerja wartawan.
Laporan tersebut disampaikan oleh Fadillah Holistiani (Dila) wartawati harian Lampung One dan anggota organisasi KWRI di dampingi Yusuf Aprizal ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) DPC Tanggamus beserta jajarannya dan beberapa rekan media yang simpati terhadap sesama rekan jurnalis.
Laporan ke pihak polisi dilakukan karena mediasi secara kekeluargaan yang di sepakati kedua belah pihak mengalami kegagalan, hal tersebut di karenakan Heriyanto selaku terlapor yang merupakan Kepala Pekon Airbakoman dianggap tidak kooperatif dan mengingkari kesepakatanya sendiri dengan tidak hadir di tempat yang telah di sepakati.
Ketua DPC KWRI Kabupaten Tanggamus Aprizal mengatakan tindakan yang dilakukan Kepala Pekon tersebut dianggap telah melecehkan profesi wartawan dan terkesan arogan demi tegaknya kebenaran dan keadilan maka pihaknya menempuh jalur hukum. (Sabtu, 23 Juli 2022).
- BACA JUGA : Dihadiri KASAD, Kapolda Jateng Paparkan Kronologi Penembakan Istri Anggota TNI di Banyumanik
- BACA JUGA : Presiden RDTL Ziarah Ke TMP Dharma Loka Kupang
- BACA JUGA : Presiden Jokowi Lakukan Rangkaian Kunjungan Luar Negeri ke Kawasan Asia Timur
“Kejadian perampasan HP itu terjadi sudah kami menganggap itu merupakan kesalah pahaman kami pun berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan, namun ternyata upaya kami tidak di tanggapi oleh kepala pekon Airbakoman bahkan terkesan melecehkan profesi kami sebagai insan pers”, ucapnya.
Dikatakan pada hari Jum’at 22 Juli 2022 Heriyanto tidak mau hadir ditempat yang di janjikan ya sendiri bahkan secara tidak langsung telah mengadu domba sesama awak media.
“Ini kan sudah jelas bukti bahwa Heriyanto punya sifat arogan dan sewenang-wenang, dia tidak mau hadir ditempat yang dia tentukan dengan alasan yang tidak jelas, bahkan terkesan mau mengadu domba antara sesama awak media dimana dia memberi hak jawabnya secara sepihak, sementara dirinya tidak mau menemui kami,” jelas Aprizal.
Wartawan Harian Lampung one Dilla mengatakan dengan laporan tersebut berharap di kemudian hari tidak ada lagi diskriminasi gender dan perlakuan semena-mena terhadap wartawan selain itu saya berharap mendapat keadilan.
“Dengan di ambil hp itu saya merasa di rugikan sampai saat inipun saya tidak tahu keberadaan, hp saya sebagai wartawan aktifitas jurnalis saya terganggu beberapa hari ini karena semua data ada di dalamnya, dengan laporan ini saya berharap mendapatkan keadilan dan tidak ada lagi pelecehan terhadap insan pers,” ujar Dila.
Laporan telah di terima oleh SPKT dengan nomor STTLP/853/VII/2022/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG tentang dugaan tindak perbuatan tidak menyenangkan dan telah di lakukan Berita Acara Pemeriksaan awal oleh penyidik.
(FIRWANTO)