Mitra Polri
Minggu, Oktober 25, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa

YARA Minta Polisi Usut Kecelakaan Mahasiswi Unimal Tertusuk Besi Kerangka Proyek Tanpa Plang Nama

by mitrapolri.com
7 April 2023 | 14:31 WIB
in Peristiwa

Lhokseumawe, Aceh – Mitrapolri.com

Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina, meminta Polisi usut penyebab kecelakaan tertusuk besi kerangka saluran air pinggir jalan di Gampong Blang Pulo, Muara Satu Lhokseumawe terhadap mahasiswi Unimal. (07/04/23).

Berdasarkan pengamatan tim advokasi YARA Lhokseumawe di lokasi kejadian tidak ditemukan plang nama proyek, bahkan warga sekitar juga tidak mengetahui siapa pelaksana proyek tersebut.

Menurut Ibnu harusnya pelaksanaan proyek tersebut membuat plang nama sebagai mana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”), yang mengatur tentang pemasangan papan nama proyek, dalam proyek pembangunan sistem drainase perkotaan, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction).

ADVERTISEMENT

Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik. Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah ditentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.

“Hari ini (Jumat 7/4), kami investigasi ke lokasi kejadian kecelakaan mahasiswi Unimal yang tertusuk besi kerangka saluran air di Gampong Blang Pulo, dari keterangan warga disampaikan bahwa kerangka besi saluran pada saat kecelakaan ada diatas bahu jalan, saat ini sudah diturunkan kedalam saluran, kami juga tidak melihat plang nama proyek sebagai mana telah diatur dalam peraturan Menteri PU 12/2014 sehingga tidak tau siapa dan perusahaan apa yang melaksanakan proyek ini”, kata Ibnu.

  • BACA JUGA : Jum’at Berkah, Tempat Hiburan Koin Berbagi Takjil kepada Pengendara di Kota Pematangsiantar
  • BACA JUGA : Dinas Pendidikan Tanggamus Gelar Sosialisasi Juknis BSOP 2003
  • BACA JUGA : Memeriahkan Jumat Agung, RNHKBP Menampilkan Fragmen di Gereja Panjidabutar

Atas kejadian kecelakaan yang terjadi terhadap mahasiswi Unimal, Ibnu meminta Kepolisian untuk mengusut hal ini karena jika dilihat dari unsur-unsur nya sudah masuk dalam delik yang diatur dalam Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut : (1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

ADVERTISEMENT

Selain itu Polisi juga dapat menggunakan pasal 61 UU No. 38 Tahun 2004 yang mengatur bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,

“Kami melihat ada dua delik hukum yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku yang mengakibatkan kecelakaan mahasiswi Unimal, yaitu pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP, juga pasal 61 UU nomor 8/2014 tentang jalan”, jelas Ibnu yang didampingi oleh Ketua YARA, Safaruddin.

Ibnu juga menghimbau kepada masyarakat yang dirugikan seperti atas pelaksanaan proyek tersebut dapat mengajukan tuntutan hukum sebagai mana diatur dal pasal 1365 KUH Perdata “bahwa semua tindakan melanggar hukum atau merugikan orang lain, maka pelaku wajib untuk mengganti rugi atau mempertanggungjawabkan kesalahan yang diperbuatnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas pelaksanaan proyek tersebut bisa juga mengajukan gugatan ke Pengadilan, sebagai mana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata, bahwa semua tindakan melanggar hukum atau merugikan orang lain maka pelaku wajib untuk menganti kerugian atau bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuatnya”, tutup Ibnu.

(FADLI)

ADVERTISEMENT
Share14SendShare

Berita Terkait

Bersama - sama Bupati dan Forkompinda Melakukan Peguntingan Pita Tanda Diresmikannya Pasar Hewan Jonggol.
Peristiwa

Bupati Bogor Rudy Susmanto Resmikan Pasar Hewan Jonggol, Ikon Baru Bogor Timur Siap Dongkrak Perekonomian Peternak

7 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Bogor, Jawa Barat - Mitrapolri.com | Kabupaten Bogor kembali mencatat sejarah baru di sektor peternakan. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara...

Read more
Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more

Berita Terkini

Aceh

TTI Desak APH Usut Tuntas Dugaan Mark Up Pengadaan Pokir, Kejati Aceh Diminta Serius Telusuri Dugaan Terkait DPRA

24 Oktober 2026 | 21:23 WIB
Kalimantan Tengah

Hadapi Medan Ekstrem, Personel Satbrimob Polda Kalteng Terus Padamkan Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting

24 Oktober 2026 | 21:19 WIB
Kalimantan Tengah

Waspada Pinjaman Online, Kabidhumas Polda Kalteng Ajak Masyarakat Lindungi Data Pribadi

24 Oktober 2026 | 21:17 WIB
Kalimantan Tengah

Subuh Keliling, Kapolresta Palangka Raya Ajak Jamaah Jaga Kamtibmas

24 Oktober 2026 | 21:13 WIB
Kalimantan Tengah

Ancam Permukiman, Polresta Palangka Raya Padamkan Karhutla di Jalan Diklat

24 Oktober 2026 | 21:11 WIB
Kalimantan Tengah

Agar Bermanfaat bagi Masyarakat, Satgas TMMD Kebut Pembangunan MCK

24 Oktober 2026 | 21:08 WIB
Sumatera Selatan

Sholat Subuh Keliling di Masjid Al Hijrah, Kapolres Ogan Ilir Ajak Warga Jaga Ogan Ilir Sebagai Kota Santri

24 Oktober 2026 | 21:03 WIB
Sumatera Utara

Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Sidikalang

24 Oktober 2026 | 21:00 WIB
Sumatera Selatan

Tim Karhutla Polsek Pemulutan Padamkan Api di Ulak Kembahang I

24 Oktober 2026 | 20:57 WIB
Sumatera Selatan

Gelar Jumat Keliling, Kapolres Ogan Ilir di Masjid Ghuzail Al Ajmal Barokah Ajak Jamaah Sampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

24 Oktober 2026 | 20:54 WIB
Kalimantan Tengah

Siapkan Tugas dan Layanan Kepolisian, Polresta Palangka Raya Gelar Apel Pagi di Markas Komando 

24 Oktober 2026 | 20:50 WIB
Kalimantan Tengah

Wujud Kepedulian TNI, Satgas TMMD Kodim 1016/Plk Bantu Bersihkan Tempat Ibadah

24 Oktober 2026 | 20:47 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini