Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Diduga 2 pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari Jalan Titi Panjang, Kelurahan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Polsek Bilah Hilir kemarin Kamis, (26/8/2021) sekira pukul 23.30 WIB.
Kedua tersangka yaitu MF (27) dan MK (26), warga Jalan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Dari mereka diamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan sabu-sabu seberat 0,66 gram bruto, 1 unit handphone android, uang penjualan Rp. 450.000, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 bilah samurai panjang dan 3 bilah pisau.
“Benar tadi malam kami menangkap diduga pengedar dari Negeri Lama”, Kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Jumat, (27/8/2021).
Menurutnya, penangkapan merupakan tindak lanjut terkait aksi pemasangan spanduk di Jembatan Negeri Lama yang bertuliskan, “Pak Kapolres Masyarakat Butuh Kapolsek yang Serius Memberantas Narkoba”. Maka hari Rabu (25/8/2021) pukul 09.50 WIB, diadakan pertemuan dengan masyarakat Bilah Hilir di Cafe Netral Negeri Lama guna menampung aspirasi masyarakat.
Lebih lanjut, kata Martualesi Sitepu, usai melaporkan hasil pertemuan dengan masyarakat ia pun diperintahkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan agar memprioritaskan pemberantasan narkoba di Wilkum Polsek Bilah Hilir.
“Tadi malam, saya bersama Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung dan Tim 1 melakukan penindakan di Jalan Titi Panjang Negeri Lama dan berhasil mengamankan 2 diduga pengedar yaitu MK dan MF yang merupakan DPO”, jelasnya.
Discussion about this post