Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
8 (Delapan) pengusaha di Kota Pematangsiantar terkena sidang tindak pidana ringan dalam operasi penegakan di siplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19, sidang tersebut di lakukan di Area Parkir Pariwisata Kota Pematangsiantar yang lebih jelasnya di Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat.
Didalam persidangan itu turut hadir Hakim Rahmat Hasibuan SH, Panitera Willyanto Sitorus SH, Ketua Pengadilan Derman, SH,.MH, Jaksa Rahma Hayati Sinaga serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematangsiantar Robert Samosir.
Baca Juga : Kepala Sekolah SD Neg. 091485 Panombeian Balata Diduga Mark Up Dana BOS Tahun 2020
Adapun Kedelapan Pengusaha yang terkena Sidang Yakni,
1. Muhammad Agung usaha Cafe Ck Jalan Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.
2. Ega Usaha Cafe Raya Jalan Tanjung Pinggir / Jalan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba.
3. Setiawan Abdi usaha Cafe Barika Jalan Sipirok Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat ,Pidana Hukuman 5 hari (tidak menjalani kurungan badan dengan masa percobaan 14 hari) dan denda Rp 500.000 dan biaya 2.000.-
4. Susilawati usaha Cafe Berkah Jalan Makassar Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Hukuman 5 hari (tidak menjalani kurungan badan) dan denda Rp 500.000 dan biaya sidang 2.000.-
5. Junelista Mendrofa usaha ACC Ponsel Jalan Kartini Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat
6. Rva Ervani usaha Viva ACC Jalan Kartini Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat
7. Hermanto usaha Toko Buku Harmoni Jalan Kartini Kecamatan Siantar Barat
8. Wahyudianto Syahputra Usaha Toko Vista Cell Alamat Jalan Merdeka Kecamatan Siantar Barat.
Discussion about this post