Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Kepala sekolah (Kasek) SD Negeri 091485 Panombeian Balata, Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, Sumut dalam mengelola anggaran Bantuan Operasional Siswa (BOS) tahun anggaran 2020 diduga telah melakukan penggelembungan.
Hal itu disampaikan R. Lumbanraja selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Media LSM Tipikor Indonesia kepada wartawan, pada Selasa,(24/08/2021).
Dirinya mengatakan dalam laporan penggunaan dana BOS tahun 2020, sang Kasek SD Negeri 091485 bernama Klammer Marbun dalam laporannya penggunaan dana BOS tahap 1 (satu) senilai Rp.24.570.000, tidak menggunakan dana sedikitpun. Dana BOS masih ‘bulat-bulat’ atau masih utuh dan menjadi Sisa hasil pengguna anggaran (Silpa).
Analisis dari data tersebut, lanjut Nainggolan menunjukkan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) antara tenaga pendidik dan siswa tidak berlangsung. Padahal sesuai anjuran Menteri Pendidikan bahwa KBM tetap berjalan meski dalam situasi pandemi Covid-19.
“Artinya, utuhnya anggaran BOS dan menjadi Silpa bukan menjadi sebuah kebanggaan terhadap kepala sekolah (kasek). Malah hal ini menjadi penilaian miring terhadap Kasek itu sendiri, seolah-olah telah terjadi kekurangan harmonisan antara kasek dengan guru
dan menjadi celah bagi sosial kontrol dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi pihak Kepsek,” terangnya.
Baca Juga : Kunker ke Polres Tapsel, Kapolda Sumut : Selesaikan Semua Laporan Masyarakat Dengan Baik
Kemudian pada tahap 2, Dana BOS senilai Rp. 32.760.000 ditambah Silpa Rp.24.570.000. Dengan item perbelanjaan alat multi media seharga Rp.3.juta. Administrasi kegiatan sekolah Rp.15.763.000. Kegiatan asesmen/evaluasi kegiatan pembelajaran Rp.6.415.000 dan perbelanjaan lainnya.
Pada tahap 3, dana yang diterima Rp.25.650.000, dengan rincian yang tidak jauh beda dengan tahap 2. Yakni Asesmen/evaluasi Rp.3.185.000. Kegiatan administrasi sekolah Rp.13.742.000. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 4.905.000, dan item lainnya.
Dari uraian pengeluaran dana BOS dengan total Rp.82.980.000 pada tahun 2020 yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Kepala sekolah terkesan tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan siswa dan guru dalam melakukan pembelajaran Daring (dalam jaringan). Item pengeluaran terkesan hanya di keperluan oknum kasek, sehingga diduga kuat ada penggelembungan,” duganya.
Secara terpisah Kepala sekolah Klammer Marbun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya memberikan jawaban singkat menggunakan bahasa suku batak, “Hujaha ma jo annon dijabu da Pak”, (artinya : kubacapun nanti dirumah ya pak),” jawabnya.
(RICARDO)
Discussion about this post