Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Kepala sekolah (Kasek) SD Negeri 091485 Panombeian Balata, Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, Sumut dalam mengelola anggaran Bantuan Operasional Siswa (BOS) tahun anggaran 2020 diduga telah melakukan penggelembungan.
Hal itu disampaikan R. Lumbanraja selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Media LSM Tipikor Indonesia kepada wartawan, pada Selasa,(24/08/2021).
Dirinya mengatakan dalam laporan penggunaan dana BOS tahun 2020, sang Kasek SD Negeri 091485 bernama Klammer Marbun dalam laporannya penggunaan dana BOS tahap 1 (satu) senilai Rp.24.570.000, tidak menggunakan dana sedikitpun. Dana BOS masih ‘bulat-bulat’ atau masih utuh dan menjadi Sisa hasil pengguna anggaran (Silpa).
Analisis dari data tersebut, lanjut Nainggolan menunjukkan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) antara tenaga pendidik dan siswa tidak berlangsung. Padahal sesuai anjuran Menteri Pendidikan bahwa KBM tetap berjalan meski dalam situasi pandemi Covid-19.
“Artinya, utuhnya anggaran BOS dan menjadi Silpa bukan menjadi sebuah kebanggaan terhadap kepala sekolah (kasek). Malah hal ini menjadi penilaian miring terhadap Kasek itu sendiri, seolah-olah telah terjadi kekurangan harmonisan antara kasek dengan guru
dan menjadi celah bagi sosial kontrol dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi pihak Kepsek,” terangnya.
Baca Juga : Kunker ke Polres Tapsel, Kapolda Sumut : Selesaikan Semua Laporan Masyarakat Dengan Baik
Discussion about this post