Garut, Jawa Barat – Mitrapolri.com|
Penjualan obat keras golongan G secara ilegal kembali muncul seakan tidak tersentuh hukum. Pasalnya di sebuah warung yang berkedok UMKM di Jl. Jendral Sudirman kecamatan Garut kota, kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat diduga kuat secara bebas memperjualbelikan obat keras seperti tramadol dan eximer, yang seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter.
Ironisnya salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa adiknya harus mengalami ketergantungan setelah mengonsumsi obat yang dibeli dari warung tersebut.

“Saya heran kok tidak ada penertiban dari pihak aparat penegak hukum setempat seakan-akan kebal hukum para pedagang obat obatan ini, ujarnya geram kepada wartawan. Selasa (24/2/26).
“Apalagi ini kawasan daerah padat penduduk sudah seharusnya peredaran seperti obat tersebut jangan sampai di biarkan karena berbahaya dengan anak anak muda karena berdampak buruk bagi generasi Bangsa. Namun fakta dilapangan, kenapa masih ada pratik ilegal yang bebas memperjual belikan obat obatan terlarang tanpa resep dokter yang jelas, kemana aparat? Kok gak ada yang bergerak?”, pungkas warga dengan ketus.
- BACA JUGA : Polri Tegaskan Komitmen Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Dilimpahkan ke Kejaksaan
- BACA JUGA : Bupati TRK Pimpin Tim Safari Ramadan Pemkab Nagan Raya ke Darul Makmur
- BACA JUGA : Kombes Pol Rudi Asriman, Alumni Akpol 2000 Resmi Jabat Kabidpropam Polda Kalteng
Menurut salah satu aktivis FGMPL (Forum Gerakan Masa Pecinta Lingkungan) Jawa Barat saat di mintai tanggapan melalui telepon selular menyampaikan terkait dampak dari pada obat obatan tersebut.
“Iya bang, padahal obat golongan G seperti tramadol dan eximer termasuk jenis obat keras yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan medis dan resep dokter, dan tidak boleh sembarangan apalagi ini pembalinya banyak anak di bawah umur. Ini bukan hanya ancaman terhadap fisik bagi pemakai melainkan suatu pembunuhan karakter bagi generasi bangsa secara permanen dan apabila dikonsumsi secara terus-menerus bisa menyebabkan kerusakan saraf dan memicu tindakan tindakan arogansi pada pengguna”, ujarnya kepada wartawan.
Sementara sudah jelas menurut UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi dapat dikenakan Pasal 196 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 197 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kondisi ini jelas bertentangan dengan larangan keras dari Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang melalui media sosialnya menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin harus diberantas.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak dan menutup praktik ilegal yang sangat membahayakan generasi muda ini.
Setelah pemberitaan ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait seperti RT, RW, Lurah, camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Sat Pol PP, dan aparat kepolisian.
(RH)




